Site icon MalutPost.com

Kanwil Kemenkumham Malut Kunjungi Setda Kota Tidore Kepulauan, Ini Agendanya

Rapat pemantauan startegi bisnis dan HAM oleh Kemenkumham Malut.(for malutpost.com)

 

Tidore, malutpost.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara sebagai perpanjangan Direktorat Jenderal HAM di wilayah, menjalankan program Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

Menindaklanjuti program tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Maluku Utara lalu menggelar kegiatan sosialisasi Bisnis dan HAM di ruang rapat lantai II Setda Kota Tidore Kepulauan, Rabu (24/07/2024).

Kegiatan rapat pemantauan stranas bisnis dan HAM dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk.

Dalam sambutan, Abukasim Faruk memberikan apresiasi dan menyatakan dukungan Pemkot Tidore Kepulauan menyangkut permintaan data terkait bisnis dan HAM serta regulasi tentang Disabilitas (Prakarsa Dinsos).

“Data lebih disempurnakan lagi supaya ada peningkatan dan lebih intens berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Malut,”ujar Abukasim.

Baca Halaman Selanjutnya…

Sementara Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad ketika menyampaikan materi terkait bisnis dan HAM, menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2023 tentang urgensi dasar pembentukan Perpres tentang Stranas BHAM.

Disini, Burhani menambahkan, pembangunan nasional berdasarkan UUD 1945 diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM.

“Guna mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman dan keadilan bagi masyarakat. Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM untuk menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh P5HAM di kegiatan usaha,” ungkap Burhan.

“Relasi bisnis dan HAM negara memastikan pertanggung jawaban perusahaan dan bertanggung jawab kepada negara, negara bertanggung jawab serta melindungi HAM masyarakat dan pihak perusahaan bertanggung jawab dan menghormati HAM Masyarakat,”papar Burhan.

Baca Halaman Selanjutnya…

Menurutnya, dalam pasal 2 ayat (3) Perpres nomor 60 tahun 2023 tentang Stranas BHAM, fungsi Stranas meliputi pedoman bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan bisnis dan HAM.

Pedoman bagi pelaku usaha hingga pemangku kepentingan lain dan masyarakat harus ikut serta dalam penghormatan HAM melalui sektor bisnis.

Sedangkan tugas GTD dalam pasal 7 ayat (5) serta organisasi perangkat dalam bisnis dan HAM, bertindak sebagai ketua Stranas BHAM adalah Gubernur.(nar/aji)

Exit mobile version