Site icon MalutPost.com

Begini Modus Eliya Gabrina Bachmid Memuluskan Transaksi

Saksi Adlan Al Milzan Athiri saat memberikan kesaksian secara virtual.(Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Sidang dugaan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar Kamis (25/7/2024).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi bernama Adlan Al Milzan Athiri.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon yang memimpin sidang, saksi Adlan mengatakan, rekening miliknya digunakan untuk melakukan transaksi uang hampir Rp1 miliar.

Transaksi uang yang hampir mencapai Rp1 miliar di rekening Adlan merupakan permintaan dari Nabila Gabrina Bachmid, teman kampusnya.

Saat dicecar hakim ketua, Romel Franciskus Tumpubolon, saksi Adlan mengaku, rekeningnya dipinjam oleh Nabila untuk menerima transferan uang dari sejumlah rekening. Waktu itu, Nabila beralasan rekeningnya hilang.

“Dia (Nabila) mengaku pinjam rekening saya karena mau menerima transferan dari orang,”aku Adlan.

Baca Halaman Selanjutnya…

Rekening milik Adlan sengaja digunakan sebagai rekening tampungan yang dipinjam Nabila untuk menerima uang masuk.

“Tidak sampai Rp1 miliar karena transferan masuk itu sekitar Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp20 juta,” tambah Adlan menjawab pertanyaan hakim.

Uang yang masuk ke rekening Adlan langsung diminta oleh Nurul G. Bachmid untuk dikirim ke sejumlah rekening.

Uang yang masuk ke rekening Adlan sering ditransfer rekening atas nama Eliya Gabrina Bachmid, Haikal G. Bachmid dan sejumlah nama lain.

“Setiap ada uang masuk, Nabila langsung menghubungi saya dan meminta untuk mentransfer uang tersebut. Yang mulia, jumlah uang paling banyak ditransfer dari rekening saya ke rekening atas nama Eliya.  Alasannya itu uang keluarga,”ungkap Adlan dengan polos.

Baca Halaman Selanjutnya…

Dirinya juga mengaku, dari hasil transaksi yang dilakukan sesuai permintaan Nabila, dirinya mendapat Rp500 atau seikhlasnya dari Nabila.

“Kalau di rekening awal itu, saldo saya hanya ratusan ribu saja karena jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Hingga berita ini dipublis, sidang dengan terdakwa AGK masih berlangsung. Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 13 saksi.

Yakni Rektor UMMU, Saiful Deni, Merlisa Marsaoly, Wiwin Nurlinda Tan, Olivia Gabrina Bachmid, Eliya Gabrina Bachmid hingga beberapa kontraktor lain.

Berikut ada saksi bernama Safruddin M. Fauji, Farid M. Imam, Halik Jabir, Irfan Hasanuddin dan  Hengky GO selaku Dirut PT Bangun Perkasa.

Selanjutnya ada saksi bernama Sigit Litan alias Acam selaku Dirut PT Moderen Raya Indah Taya Pratama, dan Maizon Lengkong serta Adlan Al Milzan Athiri.(one/aji)

Exit mobile version