Site icon MalutPost.com

Tujuh Anak Binaan di LPKA Ternate Dapat Remisi

Pemberian pengurangan masa tahanan bagi para anak binaan di LPKA Ternate, Kanwil Kemenkumham Malut.(for malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Sebanyak 7 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mendapatkan pengurangan masa tahanan pidana atau remisi.

Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati hari anak nasional tahun 2024,

Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kepala LPKA Ternate Kemenkumham Malut mengatakan, tahun 2024 ini, hari anak nasional memasuki peringatan ke 40 dengan tema, Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

“Kepada kita semua untuk tidak memberikan lebel kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil,”aku Sudirman di LPKA Ternate, Selasa (23/7/2024).

“Marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berprestasi dalam pembangunan,”pintannya mengajak.

Dalam arahan, Sudirman lalu memberikan semangat dan optimisme bagi anak-anak agar tetap berpegang teguh pada keyakinan akan masa depan yang lebih cerah melalui karya terbaik.

“Percayalah bahwa badai pasti berlalu dan gelapnya malam pasti akan hilang diganti dengan cerahnya matahari pagi,”ujar Sudirman.

Diketahui, di LPKA Ternate Kemenkumham Malut sebanyak 7 orang anak binaan mendapatkan remisi pada hari anak nasional tahun 2024.

Remisi yang diberikan pun bervariasi. Ada yang 2 bulan untuk 3 orang anak binaan dan 1 bulan untuk 4 orang anak binaan.

“Pemberian pengurangan masa pidana sesuai dengan SK Menkumham tentang pemberian pengurangan masa pidana hari anak nasional,”pungkasnya.(nar/aji)

Exit mobile version