Site icon MalutPost.com

Direktur Perusahaan di Taliabu Bantah Keterangan Saksi Sebelumnya di Sidang Kasus AGK

Puluhan saksi yang dihadirkan JPU KPK di persidangan terdakwa AGK. (Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Direktur PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) alias AGK bersama dengan 9 orang saksi lain.

Eddy dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon serta didampingi 4 hakim anggota lain.

Eddy Sanusi merupakan Direktur PT Adidaya Tangguh yang beroperasi di bidang pertambangan biji besi di Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Edy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap lantaran adanya transaksi ke AGK senilai 30 ribu USD sesuai dengan keterangan saksi Deden Sobari pada sidang sebelumnya.

Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon dalam sidang mencecar beberapa pertanyaan kepada Eddy terkait pertemuannya bersama terdakwa AGK di Hotel Bidakara, Jakarta.

Baca Halaman Selanjutnya…

“Apakah pernah bertemu dengan terdakwa di hotel Bidakara? Iya pernah yang mulia,”aku Eddy menjawab pertanyaan majelis hakim.

Eddy mengakui, pertemuannya dengan terdakwa AGK di Hotel Bidakara Jakarta terjadi kurang lebih 2 hingga 3 kali.

“Pertemuan saya dengan terdakwa itu karena ajudan AGK yang telpon saya meminta bertemu,”tambah Eddy.

Majelis juga mempertanyakan isi percakapan dalam pertemuan Eddy dengan terdakwa AGK di Hotel Bidakara.

“Terdakwa bilang apa dalam pertemuan?Terdakwa hanya menanyakan perkembangan perusahaan saja,”jawab Eddy.

Eddy dalam kesempatan tersebut juga menampik kesaksian Deden Sobary yang mengakui adanya aliran dana 30 ribu USD untuk terdakwa AGK.

“Saya tidak pernah berikan dan keterangan Deden itu tidak benar,”tegasnya mengakhiri.(one/aji)

Exit mobile version