Site icon MalutPost.com

Kasus MCK Fiktif, Kasi Intel Kejari Tantang Kadis PUPR Taliabu Menghadap Bawa Data

Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamudin, SH.,MH.

Bobong, malutpost.com — Pernyataan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno yang membantah dugaan proyek MCK fiktif mendapat reaksi dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

“Kami sudah periksa 8 saksi dan masih ada saksi yang belum memenuhi panggilan tanpa alasan, salah satunya Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno,” kata Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin, Minggu (21/7/2024).

Nazamudin lantas merespons pernyataan Suprayidno di beberapa media online bahwa semua proyek MCK yang dialokasikan dalam APBD 2022 telah selesai dikerjakaan.

Dia meminta Suprayidno membawa data atau dokumen proyek tersebut disertai dengan bukti pendukung lainnya.

Pasalnya, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Plt. Kabid Cipta Karya, Kabid SDA, Bendahara PUPR, Sekretaris PUPR, staf PUPR dengan inisial H termasuk saksi lainnya yang telah dipanggil.

Nazamudin bilang, siapa pun memiliki hak untuk bicara termasuk Kadis PUPR, namun harus dibuktikan dengan data dan fakta.

Baca halaman selanjutnya…

“Kami persilahkan Kadis PU atau siapa pun yang merasa atau mengetahui pekerjaan MCK 2022 tersebut telah selesai dikerjakan untuk datang memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dengan membawa bukti-bukti yang menunjukan bahwa MCK tersebut telah dikerjakan,” tegasnya.

Dia menegaskan, penyidik dalam penanganan perkara tidak berdasarkan asumsi. Dalam kasus MCK pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang disertai dengan bukti.

“Jika pihak PU merasa proyek MCK tersebut telah dikerjakan dan tidak fiktif maka prosedurnya adalah memenuhi panggilan dari penyelidik karena perkara tersebut sedang kami tangani,” tegasnya. (nox)

Exit mobile version