Site icon MalutPost.com

Para Saksi Ini Mangkir di Sidang AGK, Jaksa KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua

JPU KPK RI, Rony.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menjadwalkan panggilan kedua terhadap sejumlah saksi yang tidak hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).

Padahal, sejumlah saksi ini harusnya hadir memberikan kesaksian terkait aliran uang dugaan suap ke AGK yang masuk melalui terdakwa Ramadhan Ibrahim.

Diketahui, Ramadhan Ibrahim ini merupakan mantan ajudan dari terdakwa AGK.

“Hari ini (Kamis 18 Juli 2024) sebenarnya 6 orang saksi yang kita panggil. Tapi ada 5 saksi yang tidak hadir dan terkonfirmasi. Hanya 1 saksi bernama Eliya Gabrina Bachmid yang hadir. Makanya 5 orang saksi ini akan kita layangkan surat panggilan kedua untuk memberikan kesaksian pada sidang berikutnya,” ungkap Rony, salah satu JPU KPK saat diwawancarai malutpost.com usai sidang terdakwa Ramadhan Ibrahim.

Rony bilang, saksi-saksi yang dipanggil yakni Edi Sanusi. Diketahui, Edi diduga ikut menerima uang cash sebesar USD 30.00 dari PT Adidaya Tangguh untuk kepentingan AGK.

Baca Halaman Selanjutnya…

Selanjutnya ada saksi bernama Fathin Shali serta beberapa nama lain.

“Kita akan konfirmasi kembali untuk saksi bernama Fathin Shali dan beberapa nama yang saya lupa. Nanti dilihat kembali nama-nama itu,”aku Rony.

Pada intinya, sambung Rony, saksi yang tidak hadir dalam sidang kali ini akan dipanggil kembali.

“Kita harap semua dapat terkonfirmasi agar bisa hadir dalam sidang untuk memberikan kesaksian,”pintanhya berharap.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terungkap yang diduga ikut menyuap diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut.

Fachruddin Tukuboya mengaku sering memberikan uang ke AGK sejak tahun 2022 dengan total Rp65 juta.

Baca Halaman Selanjutnya…

Berikut ada PT Halmahera Sukses Mineral yang diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar via transfer rekening atas nama Ade.

Ada juga PT Adidaya Tangguh yang diduga memberikan uang secara cash sebesar USD 30.000 atas nama Edi Sanusi dan PT. NHM sebesar Rp4 miliar.

Di lingkup Pemprov Malut ada mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua yang mengaku memberikan uang ke AGK senilai Rp200 juta lebih.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Malut, dr. Idhar Sidi Umar juga mengaku dalam sidang pernah memberikan uang dan barang atas permintaan AGK senilai Rp100 juta lebih.

Ikut mencuat nama Kepala Dinas Perdagangan, Yudhitya Wahab yang mengaku pernah memberikan uang ke AGK senilai Rp100 juta disusul staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku Utara bernama Muhammad Saleh.

Dalam kesaksian, Muhammad Saleh mengaku pernah memberikan uang kepada Daud Ismail sebesar Rp500 juta untuk AGK.

Ada juga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila yang mengaku pernah memberikan uang kepada AGK senilai Rp200 juta.

Ada juga Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, Suprihanto Andili yang turut mengaku pernah memberikan uang kepada ajudan AGK. Uang yang diberikan katanya untuk kebutuhan AGK senilai Rp100 juta.

Salah satu ASN Provinsi Maluku Utara bernama Noldi Kasim juga mengaku pernah memberikan uang ke Husni Leleyan atas perintah Fahria Fabanyo dengan jumlah Rp100 juta. Uang itu ditransfer lewat Bank Maluku untuk AGK.

Terakhir Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam yang mengaku pernah memberikan uang kepada AGK senilai Rp80 juta.(one/aji)

Exit mobile version