Ternate, malutpost.com — Tidak terima di fitnah, seorang perempuan di Kota Ternate, Maluku Utara, inisial WBM alias Wiwin melaporkan pemilik akun facebook atas nama Ratna Suwadi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).
Pemilik akun facebook Ratna Suwadi dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Wiwin melalui Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly mengatakan, pemilik akun facebook Ratna Suwadi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut karena diduga memfitnah kliennya tanpa bukti.
“Pemilik akun itu kami selaku PH sudah buat laporan aduan ke Ditreskrimsus Polda Malut sejak Kamis 11 Juli 2024 lalu. Laporannya atas dugaan pencemaran nama baik,”ungkap Mirjan dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (17/7/2024).
Mirjan bilang, terlapor Ratna ini dilaporkan karena mengunggah foto kliennya disertai narasi, “Ada yang kanal perempuan ini, orang Bacan Yaba, Desa Loit beralamat di Ternate. Kase info dia bahugel deng saya pe laki su lama. Muka barani su tau torang su ada ana 3 perempuan ini muka berani sekali. Dia pe nama Wiwin pange Cici//”.
“Postingan pertama terlapor seperti itu. Kemudian ada postingan kedua dengan narasi yang tidak jauh berbeda dari postingan pertama,”jelas Mirjan.
Ratna memposting itu dan menuduh Wiwin berselingkuh. Padahal nyatanya, Wiwin hanya berteman dengan suami Ratna melalui facebook sejak tahun 2018 silam.
Baca Halaman Selanjutnya…
“Mereka berteman biasa, bahkan komunikasi saja cuman sebatas teman. Bahkan klien kami tidak lagi berkomunikasi dengan suami Ratna. Hanya saja Ratna yang terlalu subjektif. Makanya, postingan itu sudah menuduh tanpa bukti .Bahkan sampai memposting foto klien kami dengan narasi yang merugikan,” akunya.
Mirjan menegaskan, dari hasil kajian hukum, perbuatan Ratna masuk pada dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial facebook, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
“Laporan kami dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/36/VII/2024/Dit Reskrimsus,”tandasnya.
Memastikan laporan tersebut, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Yang jelas, penyidik pelajari dan teliti dulu laporan aduannya,”pungkasnya.(one/aji)