Aceh, malutpost.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas mengenai penyelesaian pengadaan tanah bagi Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Rapat koordinasi ini berlangsung di kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/07/2024).
Dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan menyampaikan, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan bahwa tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah bisa dipercepat.
“Pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sehingga, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh akan memacu dan mempercepat segala tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,”jelas Dalu Agung Darmawan.
Diketahui, penyediaan tanah bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu komitmen penting pemerintah yang tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal itu bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan kombatan dan keluarganya serta mendukung proses perdamaian di Aceh.
Sehingga, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menganggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan diberikan ke para mantan kombatan GAM.
“Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan,” jelas Dirjen Penataan Agraria.
Baca Halaman Selanjutnya…
Jumlah mantan kombatan GAM yang perlu difasilitasi sebanyak 3.000 orang. Kementerian ATR/BPN beserta instansi terkait sudah berupaya untuk mencari potensi tanah yang bersumber dari areal penggunaan lain.
Yakni Hak Guna Usaha (HGU) habis, tanah terlantar, tanah negara,dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari upaya tersebut, dapat lahan seluas 22.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur,”terang Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi yang hadir secara virtual menyampaikan, sudah ada kesepakatan untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah tersebut.
“Pemprov Aceh juga siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,”pungkas Azwardi.
Hadir bersama Dirjen Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Astawa beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(aji)