Site icon MalutPost.com

Sopir Angkot Buron Pencabulan Anak di Tidore Akhirnya Diringkus

Pelaku (jongkok) saat diringkus anggota Polres Tikep, Sabtu (13/7/2024)

Ternate, malutpost.com — Sopir angkot berinisial KF alias Owen yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polresta Tidore, Provinsi Maluku Utara, Sabtu (13/7/2024).

Owen digrebek saat bersembunyi di salah satu indekos di Kota Ternate. Polisi yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi dan meringkusnya.

“Anggota menangkapnya di Kota Ternate, yang saat itu berada di salah satu indekos,” kata Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat.

Mantan Wadir Krimum Polda Maluku Utara itu bilang, saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolresta untuk diperiksa.

“Terduga pelaku sudah di Polresta, dan mendapatkan pemeriksaan lanjutan untuk diproses,” pungkasnya.

Owen ditetapkan buron dengan Nomor : DP0/2/VII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

Ia diduga menyetubuhi anak di sirkuit motor sekitar Kelurahan Rum.

Aksi bejatnya dilakukan pada Kamis, 11 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, dan kejadian kedua pada hari Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIT bertempat di lokasi yang sama tepatnya di dekat pantai.

Owen dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)

 

Exit mobile version