Ternate, malutpost.com — Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dilaporkan ke Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum Al) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan ini buntut dari kasus perceraian antara oknum TNI-AL berpangkat Letda Laut inisial CP dengan mantan istri inisial NI.
Sementara diketahui, keterangan saksi yang disampaikan Serka Pom inisial FHP dan Sertu Keu inisial WMS diduga palsu saat sidang di Pengadilan Agama Ternate terkait kasus perceraian Letda Laut inisial CP dengan mantan istri inisial NI.
Agus R. Tampilang selaku Penasehat Hukum (PH) pelapor mengatakan, laporan kode etik yang diadukan berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c kemudian Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Tentara Nasional Indonesis Junto Peraturan Mentri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 Tentang perkawinan dan perceraian.
“Dalam kasus ini ada pelanggaran kode etik karena keterangan yang disampaikan saksi oknum TNI-AL di Pengadilan Agama Ternate diduga palsu,”ungkap Agus R. Tampilang, Kamis (11/7/2024).
Agus menambahkan, keterangan yang disampaikan di Pengadilan Agama bahwa kliennya melakukan perbuatan keji dianggap tidak benar. Tetapi dari situ, NI langsung bercerai dengan suaminya inisial CP.
“Jadi tiga oknum TNI-AL yang diduga memalsukan keterangan saat sidang, sehingga itu masuk dalam pelanggaran kode etik karena menuding klien kami melakukan perbuatan keji,”ungkap Agus.
Lanjut Agus, selama persidangan, kliennya NI tidak pernah mendapatkan panggilan untuk mengikuti sidang hingga akhirnya pihak Pengadilan Agama Ternate memutuskan perceraian antara NI dengan suaminya secara persek.
“Apabila surat pengaduan dari kami ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menyurat lagi ke Kadiskum supaya para oknum TNI-AL itu bisa diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,”janji Agus.
Baca Halaman Selanjutnya…
Terpisah, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Ternate, Mayor Kasno Setyawan menjelaskan, keterangan saksi yang disampaikan tiga oknum sudah dinilai pihak Pengadilan Agama Ternate.
“Karena mereka itu sudah disumpah. Kalau memang keterangan yang mereka sampaikan itu salah, maka mereka akan bertanggung jawab. Intinya kita tidak bisa intervensi karena itu merupakan penilaian dari hakim,”kata Mayor Kasno.
Sementara Nurul Mulyani sebagai penasehat hukum Letda Laut inisial CP mengatakan, secara prinsip, Pengadilan Agama tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut kalau tidak ada izin resmi dari institusi Lanal Ternate.
Nurul lalu menjelaskan, pada sebelumnya, kasus tersebut sudah melalui mediasi yang dilakukan pihak Lanal Ternate.
“Saat dilakukan mediasi di Lanal Ternate itu, memang sudah tidak bisa ditolelir lagi. Bahkan sudah diputuskan secara resmi di Pengadilan Agama Ternate soal perceraian,”tambah Nurul.
Dia mengatakan, kasus perselingkuhan tersebut memang sudah tidak bisa ditoleril lagi karena pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti-bukti konkrit setelah mendengar keterangan resmi diikuti bukti dokumentasi lain Letda Laut CP saat mediasi di Lanal Ternate.
“Sebenarnya dalam kasus ini, klien kami adalah korban. Kalau mereka (pelapor) menyebut soal keterangan palsu oleh oknum TNI, kira-kira keterangan palsu apa yang disampaikan saat sidang. Semua itu disampaikan berdasarkan alat bukti yang ada,”pungkasnya.(one/aji)