Oleh: Ikram Halil
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, saat ini berada di bawah sorotan publik karena menggantung usulan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) dan hanya mengisi posisi tersebut dengan Pelaksana Harian (Plh) yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan.
Situasi ini telah menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya aroma politik di balik tarik ulur pengisian jabatan Sekda. Spekulasi ini sah adanya, karena daerah sedang menghadapi numentum pilkada. Sehingga kekosongan jabatan penting seperti Sekda bisa menimbulkan ketidakstabilan sekaligus kerawanan terhadap intervensi politik itu sendiri.
Spekulasi Publik dan Dugaan Politik
Ketika posisi penting seperti Sekda dibiarkan kosong dalam waktu yang lama, publik mulai berspekulasi tentang motif di balik keputusan tersebut.Dalam konteks politik lokal yang tengah panas menjelang Pilkada, setiap keputusan yang terkait dengan penunjukan pejabat tinggi dapat dilihat sebagai bagian dari strategi politik tertentu.
Penjabat Gubernur Samsuddin A. Kadir seharusnya menyadari bahwa penundaan dalam pengisian posisi Sekda ini bisa memberikan kesan bahwa ada kepentingan politik tertentu yang bermain di balik layar.
Pilkada dan Risiko Intervensi Politik
Pilkada adalah momen penting dalam demokrasi daerah yang menentukan arah kebijakan dan pembangunan di masa mendatang. Dalam situasi ini, kekosongan jabatan Sekda yang berkepanjangan sangat rentan terhadap intervensi politik.
Tanpa adanya Sekda Plt atau definitif, struktur birokrasi dapat menjadi lebih mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, yang pada akhirnya dapat merusak profesionalisme dan netralitas birokrasi.
Pentingnya Sekda dalam struktur pemerintahan tidak dapat diremehkan. Sekda berperan sebagai koordinator utama antara gubernur dan perangkat daerah lainnya, memastikan kebijakan dan program berjalan sesuai rencana.
Baca Halaman Selanjutnya..
Ketika jabatan ini hanya diisi oleh Plh, kapasitas untuk menjalankan tugas-tugas tersebut menjadi terbatas, yang bisa mengakibatkan ketidakstabilan dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepemimpinan dan Ketegasan Samsuddin A. Kadir
Sebagai seorang pamong birokrasi, Samsuddin A. Kadir dituntut untuk menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan bijaksana. Ketegasan dalam mengambil keputusan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan.
Jika publik mencurigai adanya intervensi politik dalam pengisian jabatan Sekda, hal ini dapat merusak citra pemerintahan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemimpin mereka.
Samsuddin A. Kadir harus segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi kekosongan posisi Sekda. Penunjukan Plt Sekda yang memiliki kredibilitas dan kapabilitas adalah langkah awal yang penting untuk memastikan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan profesional.
Selain itu, Samsuddin juga perlu memastikan bahwa proses penunjukan ini transparan dan bebas dari intervensi politik, sehingga dapat meredakan spekulasi dan kecurigaan publik.
Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk mengatasi spekulasi dan dugaan publik, Samsuddin A. Kadir harus mengedepankan transparansi dalam setiap langkah yang diambil terkait pengisian jabatan Sekda. Proses seleksi dan penunjukan Plt Sekda harus dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, dan mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan profesional dan kebutuhan pemerintahan, bukan karena tekanan politik.
Akuntabilitas juga harus menjadi prioritas. Samsuddin perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada publik tentang alasan di balik keputusan menggantung usulan Plt Sekda dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengisi posisi tersebut.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komunikasi yang baik dengan masyarakat akan membantu mengurangi spekulasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Disisi lain, Posisi Sekda Provinsi Maluku Utara yang mengalami kekosongan selama dua bulan terakhir telah menimbulkan dampak serius terhadap jalannya pemerintahan.
Sebab Sekda adalah pejabat esensial yang berperan sebagai penghubung antara gubernur dan berbagai perangkat daerah, memastikan kebijakan dan keputusan strategis dapat diimplementasikan dengan baik.
Tanpa kehadiran Sekda, koordinasi antarinstansi menjadi terganggu dan proses pengambilan keputusan menjadi terhambat.Pelaksana tugas mungkin memiliki keterbatasan dalam otoritas dan kemampuan untuk membuat keputusan strategis yang mendalam, mengingat statusnya yang hanya sementara.
Dampak dari kekosongan Sekda juga dirasakan dalam pelayanan publik yang tidak berjalan maksimal. Masyarakat sebagai penerima layanan dari pemerintah menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi ini.
Berbagai urusan administratif dan pelayanan yang seharusnya bisa berjalan lancar menjadi tertunda atau bahkan terabaikan. Hal ini dapat memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap kapabilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang baik.
Tidak hanya itu, berbagai agenda penting pemerintah provinsi Maluku Utara juga banyak yang terbengkalai. Salah satunya adalah tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset pemerintah yang bernilai ratusan miliar yang tidak diketahui keberadaannya.
Ketidakadaan Sekda menyebabkan tindak lanjut terhadap temuan ini tidak berjalan maksimal, sehingga potensi kerugian negara menjadi semakin besar. Hal lain yang mengundang perhatian publik belakangan ini juga utang daerah kepada pihak ketiga pada tahun 2024 ini banyak yang belum terealisasi.
Ketidakadaan pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait menyebabkan proses penyelesaian utang ini tertunda. Kondisi ini tidak hanya mengganggu hubungan baik antara pemerintah dengan pihak ketiga, tetapi juga dapat mempengaruhi kredibilitas dan reputasi pemerintah daerah di mata para mitra kerja.
Baca Halaman Selanjutnya..
Tidak hanya itu, anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga ikut tertunda dan mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Teguran ini mencerminkan keseriusan masalah dan dampaknya yang luas terhadap proses demokrasi di daerah.
Pilkada adalah proses penting dalam menentukan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi dari rakyat. Penundaan anggaran ini dapat mengganggu persiapan dan pelaksanaan Pilkada, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di Maluku Utara.
Dampak penting lainnya adalah Saat ini, pemerintah provinsi Maluku Utara sedang menghadapi persiapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Jika posisi Sekda yang juga berperan sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalami kekosongan, maka pembahasan APBD Perubahan ini akan terancam tidak berjalan.
APBD Perubahan adalah dokumen penting yang mencerminkan perubahan kebijakan fiskal dan alokasi sumber daya sesuai dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan yang muncul selama tahun anggaran berjalan.
Tanpa adanya Sekda, proses pembahasan ini dapat terhambat dan mengganggu perencanaan dan pelaksanaan program-program pemerintah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Kesimpulan
Penjabat Gubernur Samsuddin A. Kadir berada pada posisi yang sangat penting dan menantang dalam situasi politik yang sedang memanas menjelang Pilkada. Kekosongan posisi Sekda yang berkepanjangan dan hanya diisi oleh Plh telah menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya intervensi politik.
Samsuddin perlu menunjukkan ketegasan dan kepemimpinan yang bijaksana untuk segera mengatasi masalah ini. Penunjukan Plt Sekda yang kredibel dan proses yang transparan serta akuntabel akan membantu meredakan kecurigaan publik dan memastikan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Langkah-langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme birokrasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan demikian, Samsuddin dapat menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pemerintahan dan melayani kepentingan publik dengan sebaik-baiknya.(*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Selasa, 9 Juli 2024