Bobong, malupost.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Maluku Utara Nurwinardi mulai menunjukan taring meski baru sekitar 1 pekan lebih bertugas untuk menuntaskan sejumlah dugaan kasus korupsi.
Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi memerintah tim jaksa penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih jauh dugaan korupsi pembangunan MCK yang diduga fiktif tahun 2020 dengan anggaran Rp2 miliar lebih.
Kasus berikut yakni dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) senilai Rp1,5 miliar.
Anggaran Rp1,5 miliar ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020. Ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamudin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024).
Nazamudin menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, untuk dana penyertaan modal dari Pemda ke Perusda TJM itu tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak direksi.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim penyidik, tanggal 3 Juli 2024 kami sudah terbitkan sprindik penyelidikan,”jelasnya. Lanjut Nazamudin, pihaknya juga sudah memanggil Direktur Umum Perusda inisial HD.
Kata dia, HD mulai menjabat sebagai Dirut Perusda sejak tahun 2018 sampai saat ini. Sambung Nazamudin, HD sudah diperiksa tim jaksa penyidik selama 5 jam pada tanggal 8 Juli 2024.
Dalam pemeriksaan itu, HD mengaku dana penyertaan modal dari Pemda tidak digunakan untuk usaha PT TJM melainkan digunakan untuk operasional.
“Jadi dana penyertaan modal dari Pemda Taliabu itu digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji 3 orang dewan direksi,”ungkap Nazamudin.
Baca Halaman Selanjutnya…
Lanjut Nazamudin, dana tersebut digunakan untuk operasional Direktur Umum, dan 3 dewan direksi sejak tahun 2018-2020 dengan besaran gaji Rp. 5.000.000 per bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak Kejari Taliabu akan memanggil direktur keuangan inisial FS untuk diperiksa hari ini (Selasa 9 Juli 2024).
Akan tetapi, RS tidak memenuhi panggilan dari Kejari Taliabu. Sehingga, RS akan dipanggil kembali pada Senin pekan depan.
“Diagendakan Senin pekan depan karena dalam minggu ini, kami sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak lain,”akunya.
Nazamudin menyebut, pemanggilan terdapat Direktur Umum inisial YR dijadwalkan Rabu, 10 Juli besok. Selain YR, tim jaksa penyidik juga akan memanggil mantan kepala BPKAD, Irwan Mansur.
Dijelaskan, Irwan turut dipanggil karena saat pembayaran dana penyertaan modal itu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai kaban BPKAD.
Tim penyidik juga melayangkan pemanggilan terhadap mantan kepala Desa Bobong, Muhdin Soamole.
“Mantan Kades Bobong Muhdin Soamole dipanggil terkait pembelian tanah di sekitar pelabuhan Talo dengan harga Rp50 juta untuk kepentingan pembangunan gudang PT TJM,”bebernya.
Sehingga lewat kesempatan ini, Nazamudin menghimbau sekaligus mengingatkan ke para oknum agar tidak mengintervensi penanganan kasus tersebut.
“Jika ada pihak- pihak tertentu yang sengaja mengintervensi maka kami tidak segan untuk memproses sesuai dengan pasal penghalangan penyelidikan,”tegas Nazamudin.(nox/aji)