Sanana, malutpost.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara meminta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pasalnya, hingga saat ini baru 13 caleg terpilih yang menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPU Kepulauan Sula.
“Sampai saat ini baru 13 belum ada tambahan,” kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona, Senin (8/7/2024).
Dia menyebut, ke-13 orang tersebut di antaranya, caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura.
“PKB 1 orang, Gerindra 1 orang, PDIP 1 orang, Golkar 2 orang, Nasdem 1 orang, PKS 1 orang, PAN 1 orang, Hanura 1 orang, Demokrat 2 orang, PPP 1 orang dan PBB 1 orang,” ungkap Risman.
Baca halaman selanjutnya…
Sementara 12 caleg terpilih yang menyampaikan LHKPN yakni, PKB 1 orang, PDIP 3 orang, Golkar 3 orang, Gerindra 1 orang, Hanura 1 orang, Demokrat 2 orang dan PBB 1 orang.
Risman menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52, LHKPN harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Karena itu, Ia meminta kepada 12 anggota DPRD terpilih agar secepatnya menyampaikan LHKPN.
“LHKPN ini juga akan dilaporkan ke KPK, makanya kami meminta kepada anggota-anggota DPRD terpilih melalui partai politik agar secepatnya melaporkan LHKPN kepada kami,” pungkasnya.(ham)