Verifikasi Faktual Pasangan Independen di Kepulauan Sula Berakhir
Sanana, malutpost.com -- Tahapan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon independen Pilkada Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ihsan Umaternate dan Dawis Gorontalo telah berakhir, Kamis (4/7/2024).
"Alhamdulillah tahapan verfak sudah selesai dilakukan kemarin, Kamis (4/7/2024),"kata Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepsul Hamida Umalekhoa, Jumat (5/7/2024).
Hamida mengatakan, sesuai jadwal, tahapan verfak tersebut dilakukan mulai 21 Juni 2024 dan berakhir 4 Juli 2024 atau selama 2 pekan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Petugas melakukan verfak itu untuk memastikan apakah yang bersangkutan memberikan dukungan (menggunkan KTP) atau tidak," jelasnya.
Baca halaman selanjutnya...