Site icon MalutPost.com

Ratusan Data Syarat Dukungan Dalam Verfak di Taliabu Belum Ditemukan

Kordiv Teknis dan Penyelenggara, Husen Soamole.(nox/malutpost.com

Bobong, malutpost.com — Proses verifikasi faktual (Verfak) sebagai syarat bagi bakal calon perseorangan di Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara sudah memasuki tahap akhir.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU RI, verfak syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau non partai berakhir pada tanggal 4 Juli 2024 mendatang.

Meski waktu tersisa satu hari, namun progres verfak sudah mencapai 99 persen.

Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Pulau Taliabu, Husen Soamole saat ditemui malutpost.com di ruang kerjanya, menjelaskan, waktu verfak tahap I tersisa 1 hari lagi.

Husen menambahkan, progres verfak sudah mencapai 99 persen sejak Selasa 2 Juli 2024.

Lanjut Husen, saat ini, pihaknya tinggal menunggu dua Kecamatan yang progresnya baru 98 persen. Yakni yakni Kecamatan Taliabu Timur dan Taliabu Barat.

“Untuk 6 kecamatan sudah selesai 100 persen per 2 Juli,”ujarnya.

Alumni Fisipol Muhammadiyah Maluku Utara menyebut, jumlah total dukungan yang dimasukan LO bakal calon perseorangan saat ini sudah sebanyak sebanyak 5.251 jiwa.

Total ini tersebar di 8 kecamatan. Mulai dari Kecamatan Taliabu Barat dengan jumlah dukungan 1.529 jiwa yang melalui tahapan verfak. Berikut, kecamatan Taliabu Barat Laut dengan jumlah 861 jiwa disusul Kecamatan Lede 759 jiwa, Kecamatan Taliabu Utara sebanyak 691 jiwa dan Kecamatan Taliabu Timur 610 jiwa.

Baca Halaman Selanjutnya…

Untuk Kecamatan Taliabu Selatan sebanyak 800 jiwa dan Kecamatan Tabona hanya 1 dukungan sehingga totalnya 5.251 jiwa.

Sementara syarat dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan atau non partai sebanyak 4.254 jiwa.  “Dari total jumlah syarat dukungan yang dimasukan kemudian di verfak hanya tersisa 164 dengan kategori tidak dikenal maupun yang berada diluar daerah. Kini, PPS berupaya berkoordinasi dengan LO/penghubung untuk menghubungi para bakal calon,”tambah Husen.

Dia menambahkan, rekapitulasi hasil Verfak tahap I tingkat kecamatan akan dilaksanakan Jumat, 5 Juli 2024 hingga Senin 8 Juli 2024. “Sementara rekapitulasi hasil verifikasi ke satu tingkat kabupaten/kota dimulai pada Sabtu 6 Juli hingga Jumat 12 juli 2024. Ini sesuai PKPU No 8 tahun 2024

tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,”tandasnya.(nox/aji)

Exit mobile version