Ternate, malutpost.com — Tiga bangunan ruko milik mendiang mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman yang dikuasai mantan istrinya Hj. Nursia Abdul Haris akhirnya dibayar ke pihak penggugat, yakni Fatma Adjaran.
Hj. Nursia Abdul Haris melakukan pembayaran setelah sita eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan pemohon eksekusi Fatma Adjaran terhadap 3 bangunan ruko yang berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan pada Senin (3/6/2024) lalu.
Fatma Adjaran melalui ketua tim Penasehat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni kepada malutpost.com, mengatakan, 3 bangunan ruko yang masuk dalam harta gono-gini itu sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap senilai Rp1,4 miliar.
Ini tercantum dalam amar putusan pada perkara nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023.
“Dari Rp1,4 miliar, pihak tergugat baru membayar Rp1 miliar dan masih kurang Rp400 juta,”ungkap Bahtiar, Senin (24/6/2023).
Baca halaman selanjutnya…
Bahtiar menambahkan, dari pembayaran Rp1 miliar, pihak tergugat berjanji akan melunasi Rp400 juta pada Agustus 2024 mendatang.
“Karena adanya pembayaran, sehingga sita eksekusi itu ditangguhkan,”jelasnya.
Lanjut Bahtiar, jika semua sudah dilunasi oleh pihak tergugat, maka sita eksekusi dengan sendirinya akan gugur.
“Tentunya dalam proses ini, sebagai penggugat menghargai upaya yang dilakukan para penggugat,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Ternate dalam perkara 3/Pdt.G/2023/PN.Tte, tertanggal 8 Agustus 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE, tertanggal 29 November 2023 dengan pemohon keluarga mendiang Burhan Abdurahman. (one/aji)