Ternate, malutpost.com — Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara berjanji akan menindak praktek pungutan liar (pungli) saat penerima peserta didik baru (PPDB) tahun 2024, baik tingkat SMA hingga SD.
“Kami di Ombudsman juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung berdasarkan surat edaran dari ketua Ombudsman RI terhadap 34 kantor perwakilan,”aku Akmal Kadir selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara kepada malutpost.com, Jumat (21/6/2024).
Akmal bilang, Ombudsman RI Maluku Utara saat ini sudah membuka posko aduan untuk masyarakat selama PPDB berlangsung.
Sehingga, ia berharap masyarakat yang merasa menjadi korban saat proses PPDB di sekolah, segera melapor ke Ombudsman.
Akmal pun mengimbau ke seluruh dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk melakukan monitoring atau evaluasi menyangkut pelaksanaan PPDB.
“Sehingga tahun ini bisa terhindar dari praktek-praktek pungli,”tegasnya.
Baca halaman selanjutnya…
Bagi Akmal, dalam proses PPDB kerap muncul dugaan pungli. Terutama menyangkut uang seragam.
Hal ini yang banyak dialami masyarakat. Padahal secara aturan, sarana seperti seragam tidak bisa diperjualbelikan pihak sekolah ke siswa atau anak didik.
“Sehingga kami berharap PPDB tahun ini sesuai dengan mekanisme dan juknis,” kata Akmal.
Makanya, Akmal mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk menghindari praktek pungli Sehingga tidak terjadi masalah pasca PPDB.
“Kami berharap tidak ada pungutan. Namun kalau marak terjadi kami akan serahkan ke proses penegakkan hukum, dalam hal ini tim saber pungli sesuai kewenangan. Kepada masyarakat agar segera melapor ke Ombudsman.
Jangan takut melapor kecurangan dan pelanggaran terkait pungli ke Ombudsman. Jangan takut melapor karena identitas pelapor kami rahasiakan,”pungkasnya.(nar/aji)