Site icon MalutPost.com

FOSHAL Minta Pemerintah Halteng dan Malut Keluarkan Rekomendasi Cabut Izin PT ANP di Pulau Fau

Aktivitas tambang di Pulau Fau, Halmahera Tengah.

Ternate, malutpost.com — Forum Studi Halmahera (FOSHAL) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tambang nikel PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau.

“Pemerintah pada tingkat kabupaten maupun provinsi harus menyampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal pencabutan konsesi tambang nikel PT ANP yang bercokol di atas Pulau Fau,” tegas Julfikar Sangaji, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye FOSHAL dalam rilis yang diterima malutpost.com, Jumat (21/6/2024).

Julfikar bilang, penambangan di atas pulau kecil sebagaimana di Fau, yang ukuran pulaunya sangat mungil karena hanya seluas 5,45 kilometer persegi atau sekitar 545 hektar, tentu saja akan sangat mempengaruhi kemampuan daya dukung lingkungan hidup.

“Daya dukung wilayah pesisir dan pulau kecil adalah untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Karena itu, apabila pulau mungil ini ditambang maka ambles sudah daya dukung itu,”

Tidak hanya itu, penambangan yang terjadi juga akan memicu bencana pesisir seperti terancam hancurnya ekosistem mangrove dan tergerusnya wilayah tangkap ikan tradisional warga Gebe.

Baca halaman selanjutnya…

Dengan begitu, Pulau Fau yang keberadaan pulau ini telah dianggap warga Gebe sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi dan Desa Yam pun pudar seiring dengan dimulai aktivitas tambang nikel.

“Apa yang kita nantikan hari ini adalah keberanian dari pemerintah daerah terutama di Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi untuk berada di garis depan menyelamatkan pulau-pulau kecil di Malut, bukan sebaliknya,” harapnya.

Untuk diketahui PT ANP mendapat izin tambang di atas Pulau Fau seluas 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang PT ANP hampir mencaplok seluruh isi Pulau Fau. PT ANP mengantongi izin tambang melalui Bupati Halmahera Tengah pada tahun 2012 yang saat itu masih dijabat oleh Al Yasin Ali dengan nomor SK: 540/KEP/336/2012. (ikh)

Exit mobile version