Ternate, malutpost.com — Kepala sekolah (Kepsek) tingkat SMA/SMK akan ditindak tegas oleh Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara jika terindikasi menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa kurang mampu.
Pjs Kepala Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir mengaku, dana PIP itu sering menjadi peluang penyalahgunaan oleh satuan pendidikan, dalam hal ini kepala sekolah.
“Terkait dana PIP banyak peluang dan potensi terjadinya penyalahgunaan, terutama dari pihak satuan penyelenggara pendidikan dalam hal ini kepala sekolah,”kata Akmal kepada malutpost.com di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024).
Pernyataan Akmal ini seiring dengan peringatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara beberapa waktu lalu terhadap para Kepsek tingkat SMK/SMA beberapa waktu lalu.
Akmal berharap, anggaran yang sudah cair berdasarkan data siswa harus diberikan sehingga tepat sasaran.
Sebagaimana pada tahun-tahuan sebelumnya, Ombudsman RI Maluku Utara pernah menangani sejumlah laporan yang berhubungan dengan PIP. Salah satu indikasi yang sering dilaporkan menyangkut pencairan.
“Kadang pencairan dilakukan pihak sekolah sendiri dengan membuat rekomendasi sehingga cair. Tetapi kita lihat dari aturan dan mekanisme, harusnya pencairan dilakukan sendiri oleh siswa yang berhak menerima,”jelasnya.
Baca halaman selanjutnya…
Ia menuturkan, hasil temuan Ombudsman tahun lalu yang menjadi indikasi adalah ketersediaan bank di daerah-daerah, sebagaimana hanya berada di induk kabupaten.
Hal ini yang kerap dimanfaatkan para kepala sekolah dengan melakukan pemotongan. Alasannya beban anggaran perjalanan.
Akmal mengatakan, selain monitoring, Dikbud Maluku Utara juga kedepan buat harus berkerja sama dengan pihak bank terkait yang melakukan pencairan dana PIP.
Diketahui, proses pencairan dana PIP dilakukan tiga tahap. Untuk tahap I dicairkan pada bulan April hingga Juni. Tahap ke dua bulan Juli hingga Agustus dan di tahap ketiga pada bulan September hingga Desember 2024.
“Kami mengimbau kepada orang tua wali murid jika pada proses pencairan dana PIP tidak sesuai mekanisme, silahkan melapor ke Ombudsman agar diinvestigasi secara langsung,”imbaunya mengakhiri.(nar/aji)