Sanana, malutpost.com — Puluhan guru di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali bertemu dengan Dinas Pendidikan setempat. Kedatangan puluhan guru ini mempertanyakan tunjangan non-sertifikasi tahun 2023 yang belum dibayar.
Selain bertemu, para guru ini juga ngamuk dan beradu argumen dengan Dinas Pendidikan Kepulauan Sula karena tunjangan non sertifikasi mereka selama dua triwulan tahun 2023 tidak lagi dibayar.
Wakil Ketua PGRI Kepulauan Sula, Latif Umamit kepada wartawan mengaku, para guru ini kecewa karena sudah tidak menerima tunjangan non sertifikasi selama dua triwulan di tahun 2023.
“Kalau misalnya mau mengambil data dari per 31 Maret 2023, sementara data mereka sudah sinkron dari tahun 2022 lalu itu masalahnya dimana. Jadi guru-guru ini di dizalimi oleh oknum di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula,”akunya, Kamis (20/6/2024).
Menggapai ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, menyatakan masalah tunjangan non sertifikasi yang menjadi hak guru sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, sambung Marini, masalah ini juga terjadi karena penginputan data di Dapodik yang dilakukan admin di Dinas Pendidikan bernama, Yono tidak sesuai.
Baca halaman selanjutnya…
“Ada oknum yang melaksanakan pendataan data di Dapodik untuk kepentingan guru-guru, diluar dari ketentuan. Jadi admin di dinas ini yang mungkin tidak melaksanakan pendataan dengan baik sehingga menimbulkan masalah pada guru-guru kita,”kata Marini.
Untuk itu, Marini berjanji, akan melakukan evaluasi terhadap tenaga admin di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula untuk menyelesaikan hak-hak para guru.
“Yang pasti akan saya evaluasi dan lebih tegas saya akan laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya kalau perlu diganti akan diganti,”janjinya tegas.
Sementara Kabid GTK di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, M. Rizal Kailul, mengatakan, tidak semua guru yang bersertifikasi berhak menerima tunjangan non sertifikasi. Itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan data Dapodik.
“Ini juga kita sesuaikan dengan pagu anggaran yang ada. Makanya, rujukannya ke juknis dan data Dapodik sehingga bisa terbayar sesuai pagu anggaran yang tersedia,”ungkap Rizal.
Ia menjelaskan, sesuai juknis dan data Dapodik, jumlah guru yang menerima tunjangan non sertifikasi tahun 2023 berjumlah 170 orang. Sedangkan yang tidak bisa menerima tunjangan non sertifikasi sebanyak 251 orang.
“Untuk itu, kita akan melakukan perbaikan data Dapodik agar semua guru bisa menerima tunjangan di tahun 2024. Kita juga akan sampaikan usulan ke kementerian untuk menambah pagu anggaran sesuai daftar penerima tunjangan di tahun 2024,”tandasnya.(ham/aji)