Polda Maluku Utara Segera Tahap Dua Laporan K-Vision, Pemilik TV Kabel Jadi Tersangka
Ternate, malutpost.com -- PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) yang merupakan anak perusahaan MNC Group dan Anggota Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) memberikan apresiasi ke Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Apresiasi ini karena Ditreskrimsus Polda Malut berhasil melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan 2 pemilik usaha TV kabel sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka inisial MB dan AAL.
"Laporan kami dari tahun 2023. Alhamdulillah, ada progres hukum,"aku Nurul Huda selaku Head of Litigation K-Vision, Jumat (14/6/2024).
Keduanya, sambung Nurul, dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penyiaran tanpa izin lewat siaran milik MNC Group.
Kini, kasus tersebut segera dilakukan penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Baca halaman selanjutnya...