Ternate, malutpost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula beralasan tidak menetapkan anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinsiial LL sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Covid-19, karena kekurangan dua alat bukti.
“Kita masih kekurangan dua alat bukti, sehingga masih cari alat bukti untuk tetapkan dia (Lasidi Leko) sebagai tersangka,”aku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, Kamis (14/6/2024).
Immanuel bilang, selain dua alat bukti, pihaknya juga menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang sedang berjalan.
“Kita tunggu proses sidang juga di PN Ternate. Pasti JPU sampaikan ke kita jika sudah ada putusan. Yang jelas, kita tidak main-main dengan kasus ini,” tandasnya.
Menyoroti ini, akademisi hukum Maluku Utara, Rizky S.Tehupelasury secara terpisah mengatakan, Lasidi Leko sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab menurutnya, Lasidi diduga kuat ikut melakukan tindakan korupsi anggaran BTT Covid-19 senilai Rp28 miliar tahun 2021.
Baca halaman selanjutnya…
“Melihat kasus ini secara akademis, dia (LL) sudah harus ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dalam fakta persidangan terungkap keterlibatannya dengan terdakwa Muhammad Bimbi,” kata Rizky, Jumat (14/6/2024).
Tenaga pengajar Universitas Terbuka ini bilang, dilihat dari 2 alat bukti yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu, juga ada bukti chatting via WhatsApp antara Lasidi Leko dan terdakwa Muhammad Bimbi diikuti berita acara pemeriksaan (BAP) dari mantan PLT Kadis Kesehatan, Bahrudin Sibela.
“Sangat jelas 2 alat bukti itu karena selain bukti chatting, ada unsur pemaksaan dari Lasidi Leko ke Bahrudin Sibela untuk tandatangan bahan medis habis pakai (BMHP),”tegasnya.
Makanya, sambung Rizky, pihak Kejaksaan Kepulauan Sula sudah harus ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan yang sangat kuat dalam kasus BTT.
Apalagi, jika dilihat dalam norma hukum pidana yang dikenal dengan deelneming atau turut serta seseorang melakukan perbuatan pidana, sebagaimana Pasal 55 KUHPidana.
“Jadi ada mens rea atau nihat jahat Lasidi Leko dalam kasus ini. Makanya, Lasidi sudah bisa ditetapkan tersangka tanpa ada alasan apapun,”pungkasnya.
Sekadar informasi, dana BTT Covid-19 ini dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar.(one/aji)