Site icon MalutPost.com

KPK Didesak Telusuri Aliran Uang 2,5 Miliar Diterima Muhammad Toriq Kasuba

Muhammad Tabrani.

Ternate, malutpost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di desak menelusuri dugaan aliran uang Rp2,5 miliar yang diterima anak eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Muhamad Toriq Kasuba dari PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM).

Desakan ini disampaikan langsung oleh salah satu praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Muhammad Tabrani, Kamis (13/6/1024).

Menurut Tabrani, KPK harus telusuri aliran uang tersebut karena berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK bersama anak buahnya pada Desember 2023 lalu.

“Apalagi aliran uang tersebut terbongkar dalam fakta persidangan yang diungkap saat pemeriksaan saksi bernama Deden Sobari selaku mantan ajudan AGK,” kata Tabrani.

Rama sapaan akrab Tabrani berujar, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa AGK, ada aliran uang Rp3,3 miliar dari PT. NHM yang diberikan.

“Jadi klarifikasi pihak PT. NHM bahwa uang tersebut bukan suap melainkan bantuan covid-19 itu, kami minta KPK harus lakukan investigasi supaya lebih jelas, apalagi dikuatkan dalam fakta persidangan,”tambah Rama.

Dia menjelaskan, dana-dana tersebut mesti ditelusuri karena berdasarkan peraturan, jika uang tersebut berbentuk sumbangan maka, harus diberikan dalam bentuk hibah melalui CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan.

Misalnya, pihak swasta memberikan sumbangan ke Pemprov untuk pembangunan rumah sakit daerah.

Baca halaman selanjutnya…

“Jadi mengenai mekanisme hibah ini, menurut PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah diartikan sebagai pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemda atau sebaliknya, yang secara spesifik sudah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah dapat dilakukan ke Pemda yang berasal dari pemerintah, badan, lembaga atau organisasi dalam negeri dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri,”papar Tabrani.

Untuk itu, sambung Rama, jika dari PT. NHM memberikan uang kepada AGK sebagai sumbangan perusahaan, KPK perlu gali apakah betul sumbangan atau tidak.

“Bisa di tracking aliran dananya apakah betul diperuntukan untuk bantuan Covid 19 atau tidak. Kemudian apakah pemberian itu melalui mekanisme regulasi tentang bantuan dana pihak swasta kepada pemerintah daerah atau tidak. Sebab, semua harus melalui mekanisme. Oleh karena itu, KPK harus mengungkap hal tersebut agar tidak muncul satwa sangka terhadap pihak-pihak yang disebut namanya di persidangan dan kepada KPK sendiri. Jangan sampai opini publik di Maluku Utara menilai KPK datang ke Malut melakukan penegakan hukum secara tebang pilih,”pungkasnya.(one/aji)

Exit mobile version