Site icon MalutPost.com

Kasus Hoaks Status Ternate, Bahtiar: Penyidik Harus Tetapkan Pemilik Akun Tersangka

Bahtiar Husni.

Ternate, malutpost.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, disarankan mempelajari kembali berkas penyidikan pemilik akun media sosial Status Ternate, MGB alias Guntur.

“Kasus pencemaran nama baik ini, pemilik akun harus ditetapkan tersangka juga, bukan hanya Ipo yang sebagai admin kedua,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, Kamis (13/6/2024).

Bahtiar menjelaskan, jika penyidik teliti setiap keterangan, maka Guntur sebagai pemilik akun atau admin utama mestinya bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebar melalui instagram, facebook dan tiktok, pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

“Kasus ini, penyidik harus lihat bahwa akun Status Ternate bukanlah media resmi yang terdaftar di Dewan Pers dan punya payung hukum seperti media lainnya, namun akun Status Ternate adalah media influence,” kata Bahtiar.

Baca halaman selanjutnya…

Di katakannya, Status Ternate bukanlah media arus utama yang menjalankan tugas jurnalis, sehingga UU apa pun tidak melekat saat informasi yang disebar adalah kabar bohong.

“Kan sudah jelas dalam keterangan ahli yang pernah disampaikan, bahwa postingan tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik jadi bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Bahtiar menegakkan, tersangka Ipo harusnya bukan menjadi objek utama, karena Ipo hanya sebagai admin yang hanya melanjutkan informasi masyarakat serta melanjutkan postingan yang dimuat.

“Makanya kami sarankan, penyidik harus lebih pandai menduduki mana pers dan mana bukan, serta mana media resmi dan mana yang bukan media resmi. Itu yang harus dilihat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, admin Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebar melalui instagram, facebook dan tiktok pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu. (one)

Exit mobile version