Ternate, malutpost.com — Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkap fakta baru.
Dimana, ada nama sejumlah perusahaan ternyata diduga kuat memberi uang puluhan juta hingga miliaran ke AGK.
Nama-nama perusahaan yang terungkap dalam sidang di antaranya PT. Wana Tiara, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Adidaya Tangguh dan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Nama perusahaan ini terungkap ketika Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi hakim anggota yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo bertanya kepada saksi Deden Sobari selaku mantan ajudan AGK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (12/6/2024).
Tetapi Deden Sobari dalam kesaksian banyak mengelak karena mengaku tidak mengenal dengan nama-nama yang disebutkan majelis hakim. Salah satunya Direktur PT Smart Marsindo bernama Shanty Alda Nathalia.
“Kamu ini banyak lupa. Padahal nama-nama itu dari perusahaan yang sudah memberi uang melalui rekening kamu dan itu ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red) kamu loh,”kata hakim kepada Deden Sobari.
Baca halaman selanjutnya…
Hakim lantas menanyakan nama Shanty yang diduga memberikan uang sebesar Rp250 juta ke AGK melalui nomor rekening Deden Sobari dengan tujuan pengurusan izin kehutanan.
“Kalau dia (Shanty) berikan 2 kali. Pertama Rp200 juta kemudian menyusul Rp50 juta,”jawab Deden yang tidak bisa lagi mengelak.
Selain melalui rekening Deden Sobari, hakim juga menanyakan nama rekening atas nama Muhammad Fatin yang digunakan Deden ketika menerima sejumlah uang dari sejumlah perusahaan tambang.
Diketahui, PT. Halmahera Sukses Mineral diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar yang ditransfer atas nama Ade. Kemudian ada PT. Adidaya Tangguh yang memberikan uang secara cash sebesar USD 30.000 atas nama Edi Sanusi dan PT. NHM sebanyak Rp4 miliar.
“Sebagain lewat transfer ke rekening Muhamad Fatin yang merupakan teman saya dan lewat cash uang dollar. Saya gunakan rekening Muhamad Fatin itu karena saya punya rekening sudah full. Itu karena banyak uang yang sudah masuk,”jawab Deden dihadapan hakim.
Baca halaman selanjutnya…
Lanjut, Hakim lalu bertanya ke saksi Deden, total uang yang masuk ke rekeningnya sebagai ajudan AGK kala itu. Disini, Deden mengaku lupa saking banyaknya uang yang masuk ke rekening miliknya.
“Di rekening saya, seingat saya variasi. Ada Rp10 juta, Rp20 juta, Rp30 juta hingga Rp50 juta yang mulia,”jawab Deden.
Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba, Jaksa Penuntut Umum JPU KPK menghadirkan 7 orang saksi. Diantaranya Kristian Wuisan dari pihak swasta, Mohtar Husen yang kini menjabat sebagai Kadis Pertanian Provinsi Maluku Utara, Musrifa Al Hadad selaku Kadis DP3A Provinsi Maluku Utara, Husri Leleyan anggota TNI Angkatan Udara, Imran Jakub, Kadishub Provinsi Maluku Utara, Mahdi Hanafi pegawai honorer dan Dede Sobari anggota TNI AD. Hingga berita ini dipublis, sidang AGK masih berlangsung.(one/aji)