Site icon MalutPost.com

2 Bulan Buron, Tersangka Penikaman di Kepulauan Sula Akhirnya Tertangkap

Iptu Rinaldi Anwar (Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com — Seorang tersangka kasus penikaman di Desa Waihama yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap pada, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 03.30 dini hari.

Pelaku penikaman bernama Amin Pauikuma alias Mimo (31) ini ditangkap anggota Resmob Polres Kepulauan Sula di salah satu rumah warga di Desa Fogi Kecamatan Sanana.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar membenarkan pelaku penikaman tersebut telah ditangkap dan dilakukan penahanan.

“Tersangka selama ini ternyata bersembunyi di salah satu rumah warga dan tidak pernah kembali ke rumahnya dan tadi malam sudah berhasil kita tangkap. Untuk lebih jelasnya nanti di Jumat, 14 Juli 2024 pada saat press release,” katanya, Rabu (12/6/2024).

Selain dari itu, selaku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, ia menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau adanya suatu tindak pidana agar segera diinformasikan ke pihak berwajib

“Saya berharap kepada masyarakat jika mengetahui atau adanya suatu tindak pidana, saya minta tolong kompratif lah biar kita sama-sama menjaga kamtimbas di wilayah Kepulauan Sula ini,” harapnya.(ham)

Exit mobile version