Sofifi, malutpost.com — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, menyebut pengangkatan Burnawan sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah sudah sesuai mekanisme.
Hal itu juga telah diklarifikasi oleh BKD Malut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan Pj. Gubernur Malut, Drs. Samsuddin A. Kadir juga telah menyurat secara resmi ke KASN pada 27 Mei 2024.
Langkah pemerintah itu sebagai wujud komitmen BKD merealisasikan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku Utara.
“Arahan Pak Pj. Gubernur jelas, pelaksanaan sistem merit harus sesuai regulasi. Jika kemarin ada yang belum selesai, maka kami segera melakukan penyelesaian,”ujar Plh. Kepala BKD, Alex Tovano melalui rilis yang diterima malutpost.com, Selasa (11/6/2024).
Alex menjelaskan, terkait posisi Biro Hukum, Gubernur Maluku Utara pada 26 Juli 2023 telah melayangkan surat ke KASN dengan Nomor 800/JPTP/63/VII/2023 tentang Permohonan Rekomendasi Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama pada enam OPD yakni Bappeda, Balitbangda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, Biro Hukum serta Biro Organisasi.
KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Ketua KASN Nomor B-2795/JP.00.00/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
“Pada bulan Agustus tahun 2023 dari 6 OPD yang direkomendasikan KASN, hanya 3 OPD yang dibuka seleksi terbuka untuk Jabatan JPTP nya yaitu Kepala Bappeda, Kepala Balitbangda, dan Kepala Biro Organisasi,”ucap Alex sembari menambahkan tiga OPD lainnya yang belum melaksanakan seleksi terbuka.
Baca halaman selanjutnya…
Empat bulan kemudian, Gubernur Abdul Gani Kasuba kala itu kembali melaksanakan seleksi terbuka pada Biro Hukum Setda Malut berdasarkan pengumuman Pansel JPTP Nomor : 025/PANSEL JPTP-MU/2023 tanggal 23 November 2023, bersamaan dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Namun khusus untuk Biro PBJ belum mengantongi rekomendasi pelaksanaan awal dari KASN sehingga berdampak pada proses penyampaian hasil pelaksanaan.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut selanjutnya melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/91/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Burnawan dipromosikan dalam jabatan Kepala Biro Hukum dan dilantik pada tanggal 12 Desember 2023.
“Burnawan hingga saat ini masih melaksanakan tugas jabatan sebagai Kepala Biro Hukum secara terus-menerus dari periode akhir masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba, dilanjutkan dengan Plt. Gubernur M Al Yasin Ali hingga Pj. Gubernur Samsuddin Abdul Kadir,”kata Alex.
“Beliau dinilai cakap dan layak serta memenuhi syarat dalam pengisian jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara,”sambung Alex mengakhiri. (ikh)