Site icon MalutPost.com

Bukti Percakapan Lasidi Leko Dibongkar Terdakwa di Sidang Korupsi BTT

Salah satu saksi bersama Sekda Kepsul usai memberi kesaksian di PN Ternate dalam kasus korupsi BTT Covid-19, Senin (10/6/2024)

Ternate, malutpost.com — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko dihadirkan dalam sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Covid-19 di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Senin (10/6/2024).

Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Bimbi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana BTT Covid-19 senilai Rp28 miliar pada tahun 2021.

Selain Lasidi, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, juga menghadirkan Sekda Kepsul, Muhlis Soamole dan 5 pejabat Pemda Kepsul, di antaranya Kasubag Perencanaan, Said Latif, Kadis Kesehatan Suryati Abdullah, Bendahara Dinas Kesehatan, Pipit, Kepala Penerima Barang, Andi dan Hasan, Sekda Kepulauan Sula, Muhlis dan Plt Kepala BPKAD bernama Gina.

Lasidi Leko di hadapan majelis hakim lebih banyak mengelak soal hubungannya dengan terdakwa. Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Muhammad Bimbi saat mengurus proyek tersebut.

Setelah mendengar beberapa penjelasan Lasidi, Hakim Ketua Hadija Rumalean didampingi dua hakim langsung menunjukkan bukti chatting whatsapp Lasidi Leko dengan Muhammad Bimbi.

Baca halaman selanjutnya…

Lasidi dan terdakwa yang dipanggil ke depan lantas membacakan isi chat yang ada di HP milik terdakwa. Meski begitu, Lasidi dengan tegas menyangkal seluruh isi chat. Hakim kemudian menyebut nomor WA 082193899xxx yang dipakai dalam chat tersebut.

“Itu bukan nomor saya yang mulia hakim,”jawab Lasidi.

Tidak sampai di situ, chatting kedua via pesan whatspp yang diperlihatkan Muhammad Bimbi di depan hakim ketua juga dibantah oleh Lasidi Leko.

“Jadi kamu (Lasidi Leko) menyangkal bahwa dua nomor yang diperlihatkan itu bukan milik kamu,”tanya Hadija.

Setelahnya, JPU lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari almarhum Bahrudin Sibela yang merupakan eks Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Baca halaman selanjutnya…

Dalam isi BAP, Lasidi Leko sempat memaksa Bahrudin Sibela untuk menandatangani surat pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP).

Namun, almarhum dalam BAP-mengaku tidak mau menandatangi karena barang tersebut belum ada di dinas kesehatan.

“Saya tetap tidak mau tanda tangan karena saya sendiri belum melihat barang BMHP tersebut,”beber JPU saat membacakan BAP dari almarhum Bahrudin Sibela.

Meski begitu, Lasidi Leko terus membantah jika bahwa barang milik Bupati Kepulauan Sula, tetapi Bahrudin Sibela bersikeras tidak mau tanda tangan.

JPU lantas membeberkan, Bahrudin Sibela pernah menanyakan kepada Lasidi Leko bahwa siapa yang mengadakan barang BMHP ini.

Menjawab pernyataan JPU, Lasidi bilang kalau itu adalah saudara puang.

“Puang itu adalah orang yang mendukung Fifian Ade Ningsi Mus sehingga menjadi bupati,”ungkap JPU saat membaca BAP Bahrudin Sibela.

Baca halaman selanjutnya…

Sementara Muhammad Bimbi saat ditanyakan hakim ketua terkait pengadaan BMHP, mengaku dirinya bersama Lasidi Leko yang selalu mengurus hal tersebut.

“Setiap ada pekerjaan saya selalu koordinasikan dengan saksi karena dia (Lasidi Leko) yang mengetahui penyedia,”akunya.

Terpisah, Aziz, salah satu jaksa saat diwawancarai usai sidang mengatakan, terkait fakta-fakta baru yang terkuak dalam persidangan, semua tergantung Kejari Kepulauan Sula.

“Kalau soal pembuktian biar nanti Kejari Sula yang tentukan. Mereka serius atau tidak,”pungkasnya.

Malutpost.com mencoba menelusuri nomor 0821938990xx yang dibacakan majelis hakim menggunakan aplikasi getcontack.

Hasilnya, nomor dalam kartu SIM tersebut terdaftar atas nama Lasidi Leko. Lebih dari 200 kontak menyimpannya dengan nama Lasidi, saat ini nomor tersebut sudah tidak lagi aktif.

Malutpost.com juga mencoba menghubungi Lasidi terkait keterangannya di sidang melalui WA. Meski centang dua, namun Lasidi hanya membaca dan tidak memberi keterangan hingga berita ini diterbitkan. ‬

Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar.(one/aji)

Exit mobile version