Site icon MalutPost.com

MK Perintahkan Pemilu Ulang di TPS 8 Tabona, Ternate

Ketua BAHU Nasdem Maluku Utara Fahruddin Maloko di sidang MK. (Foto: istimewa)

Ternate, malutpost.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. PSU itu untuk Pileg tingkat DPRD Kota, DPRD provinsi, DPD RI, dan DPD RI.

Hal itu diputuskan majelis hakim MK yang dipimpin Saldi Isra dalam sidang pleno putusan/ketetapan, PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Hakim menilai, berdasarkan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat didiskualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir.

Sebab tindakan demikian baik langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.

“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945 menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” ucap Saldi.

Selanjutnya MK kemudian memberikan jangka waktu selama 21 hari sejak putusan diucapkan. Hal ini dinilai cukup bagi termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

Putusan itu dimaksudkan agar pelaksanaan tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Ternate pada hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya, seperti pemilihan gubenur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota secara serentak pada November 2024.

Baca halaman selanjutnya…

Terpisah, ketua Badan Advokat Hukum (BAHU) DPW NasDem Maluku Utara Fahruddin Maloko mengatakan, pihaknya menghadiri sidang putusan atau ketetapan MK atas sengketa hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Permohonan partai NasDem diregistrasi dengan nomor : 01-01-05-32 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada pokoknya, ada sejumlah Dapil pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota yang diajukan permohonan ke MK.

Di antaranya pemilihan anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2, Ternate Selatan, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 2, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3, dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Morotai Dapil 3.

“Dari lima permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem, MK hanya mengabulkan permohonan partai NasDem pada Dapil 2 Kota Ternate Selatan (lima permohonan lainnya di tolak),” kata Fahrudin.

Dikabulkannya permohonan ini berarti bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Kota Ternate Selatan, tepatnya di TPS 08 Tabona.

“Mahkamah memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan. Dengan waktu kerja selama 21 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Dia.

Pihaknya menyambut baik putusan MK.

“Kami menyambut baik putusan MK ini. Demikian telah diputuskan oleh Mahkamah maka harus dihargai dan harus dianggap benar sebagaimana asas hukum yang berlaku,” tandas Dia. (nar/fan)

Exit mobile version