Site icon MalutPost.com

Beda Data Pemprov dan BPK soal Utang DBH Pemkot Ternate

Ilustrasi DBH. (Foto: Kumparan)

Ternate, malutpost.com — Data tunggakan dana bagi hasil (DBH) pajak antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berbeda dengan hasil review Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut.

Pemkot Ternate mencatat tunggakan DBH pajak yang belum disetor oleh Pemprov sejak tahun 2021, 2022, dan 2023 totalnya Rp64 miliar. Sementara pemprov mencatat DBH untuk Pemkot Ternate Rp60 miliar atau kurang 4 miliar data pemkot, sementara revisi BPK justru membengkak jadi Rp74 miliar.

“Data review (tinjau) BPK berbeda dengan data provinsi, berbeda juga dengan data Pemkot Ternate,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Abdullah H. M Saleh, Selasa (4/6/2024).

Dia bilang, karena tiga sumber data ini berbeda sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan rekonsiliasi untuk mencari kesamaan.

“Mungkin dalam waktu dekat ini,” sambung Dia.

Menurut Abdullah, meski ada perbedaan data, namun transfer tunggakan DBH pajak dari pemprov ke Pemkot Ternate tetap harus dilakukan setiap bulan.

“Artinya perbedaan data ini tidak mempengaruhi transfer perbulan, tiap bulan harus ditranfer,” tandas Abdullah seraya menyebut pada Mei kemarin pemprov sudah menyetor Rp7 miliar lebih dari nilai tunggakan. (fan)

Exit mobile version