Ternate, malutpost.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI memberikan peringatan keras terhadap para saksi yang tidak hadir dalam sidang dugaan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Peringatan terhadap para saksi ini disampaikan langsung oleh salah satu JPU KPK, Rikhi BM saat diwawancarai di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (5/6/2024)
Rikhi BM mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK pada Rabu 5 Juni harusnya 15 orang. Salah satunya Rektor UMMU, kepala BKD dan pengusaha-pengusaha pemberi gratifikasi ke AGK.
“Sebagian yang tidak hadir ini katanya lagi naik haji. Seperti kepala BKD. Sedangkan Rektor UMMU tidak ada. Sementara dari pihak swasta, yakni Elvis Ongky, Reni Laos, Silvester Andreas, Fahri M Imam, Gamalia Kaunar, Hartono, Sukardi Marsaoly dan Feny Tjokyonoto belum terkonfirmasi. Sehingga yang hadir hanya 4 orang saksi,”sebutnya.
Lantaran tidak hadir memberikan kesaksian, Rikhi BM menegaskan, para saksi itu akan dilayangkan panggilan kedua untuk sidang selanjutnya.
Baca halaman selanjutnya…
“Intinya, saksi yang yang belum hadir ini diharapkan hadir saat panggilan berikut. Karena mereka tercatat memberi uang kepada AGK melalui ajudan. Kami memanggil mereka untuk menkonfirmasi kebenaran, apakah mereka memberi gratifikasi atau tidak,”tegasnya.
Rikhi BM juga bilang, jika dalam panggilan kedua para saksi tidak hadir maka akan ada panggilan ketiga.
“Kalau sampai di panggilan ketiga tidak juga hadir maka kita akan berkoordinasi dengan hakim untuk upaya penjemputan paksa,”tegasnya lagi.
Rikhi bilang, dalam kasus ini, saksi yang tidak hadir sama halnya dengan menghalangi atau merintangi pembuktian di persidangan.
“Jangan samapi terjerat pasal tindak pidana lain yang diatur dalam undang-undang Tipikor. Saksi itu wajib datang, apalagi nama mereka bersentuh langsung dalam fakta perkara. Karena ini baru pertama kali tidak hadir baru satu kami masih memaklumi, mungkin saja ada kegiatan lain,”pungkasnya.(one/aji)