Ternate, malutpost.com — Tim penasehat hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengajukan permohonan pembantaran penahanan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Permohonan pembantaran terdakwa AGK disampaikan langsung oleh Hairun Rizal selaku PH dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (5/6/2024) sebagimana untuk dipimpin hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota.
Terdakwa AGK dengan perkara nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini mengajukan pembantaran karena terdakwa harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selaku PH, Hairun Rizal juga mengaku kalau pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Rutan Kelas IIB Ternate. Namun karena status AGK masih dalam penahanan pengadilan sehingga diajukan ke majelis hakim dengan harapan, pembantaran bisa dikabulkan.
“Jika tidak kebaratan maka terdakwa kami keluarkan dari Rutan untuk melakukan pengobatan di luar,”ungkap Rizal dihadapan hakim.
Dengan pengajuan itu, anggota majelis hakim, Haryanta menyatakan tidak ada pembantaran jika hanya izin keluar berobat.
“Kalau keluar berobat itu bukan pembantaran tapi hanya izin berobat,” katanya.
Haryanta menjelaskan, jika terdakwa masih menjalani perawatan di rumah sakit, harus ada rekomendasi dari dokter.
Baca halaman selanjutnya…
“Kalau bagitu, bapak bisa izin berobat atau kontrol ke rumah sakit, bukan pembantaran,”tegasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon juga menyatakan, permohonan pembantaran akan diajukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dengan diagnosa penyakit.
“Kalau sampai ada rekomendasi, maka Rutan akan membuat permohonan ke kita (PN) guna menginap di rumah sakit,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan terdakwa kata Romel, akan diajukan Rutan ke Pengadilan jika tidak memiliki alat lengkap. Untuk pembantaran juga harus resmi dikeluarkan dokter dengan alasan tertentu, terutama yang sifatnya darurat.
Itupun, sambung Rommel, harus diputuskan lewat pengadilan dan tidak terhitung masa penahanan.
“Belum tentu pembantaran itu keluar, hanya ijin keluar untuk mengontrol sakit yang dialami terdakwa. Demikian penjelasan kami ya, tolong dipahami. Jadi permohonan pembantaran terdakwa kita belum penuhi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (one/aji)