Ternate, malutpost.com — Kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Wario Supri Tamin alias Rio hingga meninggal dunia terus disorot publik.
Sorotan terus datang karena korban Rio dinyatakan meninggal dunia, pasca mendapatkan penganiayaan di komplek Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai pada 17 Mei 2024 lalu.
M. Bahtiar Husni selaku praktisi hukum Maluku Utara kepada malutpost.com mengatakan, kematian Rio sangat tragis karena penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian masih simpang siur.
“Tragis sekali soal kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena tidak ada kejelasan sejauh ini,”aku Bahtiar, Selasa (4/6/2024).
Menurut Bahtiar, dalam kacamata hukum, kasus yang kini ditangani tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bisa menggunakan pendekatan pasal 351 ayat 3 dan pasal 170 KUHP. Sebab, dilihat dari kronologis peristiwa, para terduga pelaku ini lebih dari 1 orang.
Bahkan sambung Bahtiar, dalam peristiwa ini, banyak barang bukti yang ditemukan, baik itu cucuran darah korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), luka robek yang teratur pada telapak tangan kanan berkisar 1,5 cm, lengan bawah tangan kanan terdapat luka sobek 10 jahitan dan memar pada bagian punggung atas dengan ukuran sekitar 2,5 cm.
“Belum dikuatkan dengan keterangan para saksi yang lain. Jadi mustahil kalau sejauh ini belum ada tersangka,”ujar Bahtiar.
Baginya, kasus seperti ini sangat mudah untuk diungkap penyidik. “Polres pasti sudah tahu pelakunya karena peristiwa ini sangat jelas dengan berbagai bukti yang ada,”jelasnya.
Untuk itu, Bahtiar meminta agar tidak ada kecurigaan apapun atas keterlibatan 2 oknum anggota polisi dalam peristiwa ini, maka Kapolres Pulau Morotai harus tegas dan cepat menetapkan para tersangka sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Baca halaman selanjutnya…
“Rekonstruksi itu hanya langkah peraga yang menerangkan kejelasan peristiwa. Tapi dengan bukti awal, Polres sudah bisa mengetahui pelakunya. Inti dalam kasus ini, tidak harus ada yang disembunyikan, baik dugaan keterlibatan oknum anggota polisi ataupun tidak, supaya publik menilai ada kejujuran dalam penegakan hukum,”pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan 2 oknum anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang. Dua oknum polisi yang diduga terlibat ini adalah Bripda RH dan Bripda LO. Kedua oknum polisi ini diduga terlibat karena diduga mabuk akibat mengonsumsi miras.
Dugaan keterlibatan Bripda RH dan Bripda LO karena mengonsumsi miras ini jelas melanggar peringatan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko dan Wakapolda, Brigien Pol Samudi.
Kini, kedua oknum yang bertugas di Polres Pulau Morotai ini sudah menjalani proses di Bidang Propam Polda Maluku Utara.(one/aji)