Site icon MalutPost.com

3 Bangunan yang Dikuasai Mantan Istri Mendiang Burhan Abdurahman Segera Dilelang

Tiga bangunan ruko yang berhasil disita PN Ternate, Senin (3/6/2024)

Ternate, malutpost.com — Tiga dari empat bangunan yang dikuasai mantan istri mendiang Burhan Abdurahman, Hj. Nursia Abdul Haris resmi disita Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (4/6/2024).

Tiga bangunan ruko yang berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan sebelumnya menjadi sengketa antara ibu kandung Burhan Abdurahman, Fajma Adjaran dan Hj. Nursia.

Dari 4 bangunan hanya 1 bangunan yang gagal disita yakni rumah di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara lantaran ditolak keras oleh keluarga Hj. Nursia Abdul Haris dengan menunjukan sertifikat hak milik.

“Kita belum lakukan sita eksekusi 1 rumah ini, karena ada sertifikat yang ditunjukkan dengan kepemilikan orang lain,” kata Panitra Muda PN Ternate, Jufri Pratama.

Disinggung soal amar putusan pada perkara Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023, Jufri mengaku, sita eksekusi ini dilakukan atas permintaan pemohon Fatma Adjaran, bukan masuk pada objek. Karena objeknya adalah wanprestasi.

“Jadi kalau wanprestasi, objeknya adalah duit. Tapi untuk ruko kita akan lelang, karena sudah selesai dilakukan sita eksekusi,” tegasnya.

Baca halaman selanjutnya…

Terpisah Fatma Adjaran melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni menjelaskan, sita eksekusi yang dilakukan PN Ternate memiliki kekuatan hukum tetap.

“Semua dilakukan ini, karena termohon eksekusi Hj. Nursia Haris tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran ke klien kami sebesar Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Bahtiar juga bilang, untuk 1 bangunan rumah yang tidak dapat disita eksekusi, pihaknya tidak mempersoalkan. Tapi untuk sementara, sebagai PH akan fokus pada 3 bangunan ruko yang sudah dilakukan sita eksekusi.

“Jadi dalam waktu dekat ini, 3 ruko yang sudah di sita eksekusi itu akan dilakukan pelelangan melalui pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),”jelas dia.

Di tempat yang sama, Mirjan Marsaoly yang juga tim PH pemohon, mengaku kecewa karena tidak ada pengamanan dari kepolisian.

“Kita kecewa sebagai warga negara, karena pada saat proses sita eksekusi tidak dilakukan pengaman,” tandasnya.

Arfan selaku adik dari Hj. Nursia Abdul Haris di lokasi juga menambahkan, pihaknya tetap melakukan perlawanan dalam bentuk apapun, karena dilakukan PN Ternate tidak sesuai.

“Mereka (PN) salah alamat, karena bangun rumah dan ruko ini semua bersertifikat atas nama Nurul Ainul Marlia bukan atas nama termohon eksekusi Hj. Nursia Abdul Haris,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version