Site icon MalutPost.com

Fakta-fakta Sidang AGK Pekan Ini, Peran Istri Siri Eks Ajudan hingga Perintah Hakim ke Jaksa Hadirkan Penghulu

Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba usai menjalani sidang di PN Ternate, Rabu (29/5/2024). (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus suap dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, (29/5/2024).

Salah satunya, status Grayu Gabriel Sambow yang ternyata istri siri IPDA WT alias Wahidin, eks ajudan AGK yang diduga menikmati uang suap senilai Rp4,3 miliar dari AGK.

Jaksa KPK juga menampilkan surat keterangan nikah Wahidin dan Grayu yang diterbitkan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Santiong pada 28 Maret 2022. Dokumen tersebut baru terbit setahun setelah keduanya menikah pada 2021 di kelurahan tersebut.

Fakta ini pula yang membuat AGK terkejut dan membantah semua keterangan IPDA Wahidin yang sudah ia anggap sebagai anak sendiri. Pasalnya, Wahyudin menyebut uang yang ditransfer ke semua pihak atas perintah AGK.

“Saya dengar berita ini saya menyesal sekali Pak Mulia. Jadi keterangan-keterangan yang tadi itu sepertinya saya tidak terima yang mulia,”ungkap AGK dengan nada kesal membantah keterangan Wahyuddin.

Baca halaman selanjutnya…

Sidang lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU KPK menghadirkan 7 saksi. Mereka adalah eks ajudan AGK IPDA Wahyudin Tachmid, Faisal, Abdullah Al Amari dan Stevi Thomas dari pihak swasta, Husri Leleyan serta dua perempuan Grayu Sambow dan Windi Claudia.

Awalnya, jaksa menanyakan status Wahidin dan Grayu sebelum menampilkan dokumen nikah siri keduanya di layar dalam ruang sidang. “Saudara saksi apakah Grayu adalah istri sah Anda ataukah istri siri? tanya Jaksa KPK, Andi Lesmana.

Wahyudin dengan spontan mengaku bahwa Grayu merupakan istri sirinya. “Saya nikah sama Grayu sudah menjadi ajudan (AGK),” kata Wahidin.

Jaksa lantas meminta Grayu menceritakan awal mula ia bisa berkomunikasi dengan AGK yang saat itu merupakan gubernur aktif.

“Saya komunikasi dengan AGK lewat WA 1 minggu 5 kali,” kata Grayu.

Baca halaman selanjutnya…

Grayu bilang, aksinya itu atas perintah suaminya IPDA Wahidin dengan dalih untuk biaya berobat di Singapura. Kepada AGK, Grayu menyaru sebagai Windi Claudia, teman kerjanya dan menggunakan rekening Windi untuk menerima uang suap hingga Rp4,3 miliar yang ditransfer pejabat maupun pihak swasta.

Kepada jaksa, Grayu juga mengaku selalu diberitahukan oleh AGK setelah uangnya dikirim. “Iya Pak JPU, suami saya (IPDA Wahyudin) juga tahu,” jawabnya lagi.

Pasca dari kesaksian, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon, kemudian meminta JPU KPK RI untuk menelusuri penghulu nikah siri Grayu dan IPDA Wahidin di Kelurahan Santiong, pada 28 Maret 2022.

“Kami minta KPK, nanti telusuri penghulu yang menikahkan Grayu dan IPDA Wahyudin itu,”tambah dia. (one)

Exit mobile version