Ternate, malutpost.com — Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar Rabu (29/5/2024).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan terdakwa AGK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan 7 orang saksi.
Tujuan orang saksi yang dihadirkan JPU Abdullah Al Amari selaku kontraktor, FHS alias Faisal dari pihak swasta, WC alias Windi selaku ibu rumah tangga (IRT), dua eks ajudan AGK yakni YL alias Yusril dan IPDA WT serta GS.
Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa AGK, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota. Yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Dari 7 saksi yang dihadirkan, ada salah satu saksi tidak hadir yakni YL alias Yusril. Sedangkan 6 saksi lainnya hadir.
Dari kesaksian GS di hadapan hakim mengatakan, rekening Bank Mandiri yang dia pegang milik temannya atas nama WC alias Windi.
Baca halaman selanjutnya…
“Rekening itu dibuka atas perintah suami saya yaitu WT,”aku GS saat menjawab pertanyaan hakim Rommel.
GS juga menambahkan, rekening WC alias Windi dia gunakan karena mereka sudah berteman lama dan dekat. Sehingga, rekening atas nama WC alias Windi akhir tahun 2022 menggunakan identitas Windi.
“Sepengetahuan uang yang masuk hingga disita KPK secara keseluruhan sekitar Rp2 Miliar,”akunya.
Mendengar jawaban GC, Hakim Ketua lalu mensinkronkan pernyataan GC di sidang dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait rekening atas nama WC alias Windi yang uangnya sebesar Rp3,4 miliar.
Mendengar itu, GS kemudian hanya diam tanpa menjawab.
Selain itu, Hakim Ketua lalu bertanya soal penggunaan uang tersebut. Di sini, GS lalu menjawab bahwa uang di rekening atas nama Windi digunakan membeli beberapa aset seperti mobil, sepeda motor, bangunan rumah dan lahan kosong.
“Tapi semuanya sudah disita oleh penyidik KPK,”pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis, agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK masih berlanjut.(one/aji)