Jailolo, malutpost.com — Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Halmahera Barat, Maluku Utara menimbulkan polemik antara DPRD dan Pemda Halmahera Barat.
Hal ini disebabkan terjadi perubahan pemindahan lokasi kegiatan pembangunan RS Pratama.
Diketahui, proyek APBN yang bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan, awalnya Pemda mengusulkan supaya lokasi pembangunan RS Pratama di Desa Janu, Kecamatan Loloda. Usulan ini pun langsung disetujui Kementerian Kesehatan.
Anggaran pembangunan RS Pratama ini totalnya sebesar Rp60 miliar. Untuk fisik Rp 43 miliar, sarana dan prasarana Rp7 miliar dan serta alat kesehatan (Alkes) Rp10 miliar.
Namun dalam proses tender diakhir 2023 lalu, Pemda Halmahera Barat melakukan perubahan lokasi kegiatan. Dalam perubahan itu, pembangunan RS Pratama dialihkan Desa Suana Masungi, Kecamatan Ibu.
Informasi yang diterima, pihak kontraktor sudah mengerjakan proyek tersebut. Bahkan saat ini, progres pembangunan RS Pratama sudah mendekati 10 persen.
Baca halaman selanjutnya…
Bupati Halmahera Barat, James Uang yang dikonfirmasi mengakui melakukan perubahan lokasi pembangunan RS dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.
Ia menyebut, pemindahan lokasi ini ada mekanisme penetapan lokasi (Penlok) dan itu merupakan hak difusi kepala daerah.
“Pemindahan lokasi karena pertama, di Loloda lokasinya tidak mendukung. Kedua, kalau kita bangun di Loloda kan Puskesmas pendukung cuma tiga. Kan kasihan masa RS begitu besar pendukungnya cuma tiga,”akunya, Rabu (29/5/2024).
Atas pertimbangan itu, lokasi pembangunan RS Pratama dipindahkan ke Kecamatan Ibu. “Kalau bangun di Kecamatan Ibu, Puskesmas pendukung kurang lebih ada 7 bahkan sampai 10 Puskesmas,”katanya
James menambahkan, dalam perubahan pemindahan lokasi ini, Pemda Halmahera Barat bersama unsur pimpinan DPRD sudah menyurat ke Kementerian Kesehatan.
“Jadi barang ini sekalipun bantuan dari pemerintah pusat (Pempus) tetapi di daerah yang lebih tahu. Jadi Pempus jangan arogan. Mestinya mereka harus dengar juga pertimbangan dari daerah. Ini konteks otonomi daerah jadi tidak selamanya dipatok harus di sini atau di situ. Kita sudah melakukan negosiasi dengan Kementerian Kesehatan dan menyurat ke kementerian, “tambahnya.
Baca halaman selanjutnya…
Namun, James menyesalkan beberapa anggota DPRD yang melakukan konsultasi terkait pemindahan lokasi ke Kementerian Kesehatan baru-baru ini.
“Ada beberapa oknum DPRD ke Kementerian seakan-akan mempolemikan persoalan ini. Kan surat pemindahan lokasi ini sudah ditandatangani unsur pimpinan di DPRD juga. Baru hari ini mo kase kabur aer lagi,”jelasnya.
Sementara Kadis Kesehatan Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty menolak berkomentar perihal perubahan pemindahan lokasi RS Pratama tersebut. “Nanti saja,”singkatnya.
Terpisah, Kapala BPKAD Halmahera Barat, Sonya Mail mengaku, untuk anggaran DAK dari Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RS Pratama hingga saat ini belum masuk ke kas daerah. Meski tahapan tendernya dilakukan akhir 2023 lalu. “Belum ada pencairan. Anggarannya dari pusat belum masuk,”terangnya.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Joko Ahadi menyatakan, surat permohonan usulan perubahan lokasi pembangunan RS Pratama dari Loloda ke Ibu memang sudah ditandatangani unsur pimpinan DPRD.
Surat itu ditujukkan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta. “Itu surat usulan permohonan perpindahan lokasi, bukan persetujuan DPRD untuk pindah lokasi. Kami mengikuti syarat PMK (peraturan menteri keuangan),”ungkapnya.
Joko bilang, hingga saat ini, dirinya belum menerima surat balasan dari Kementerian Kesehatan. “Kita sudah minta ke Kadis Kesehatan di mana surat balasan dari Kementerian itu. Namun Kadis agak tertutup soal surat bersama yang kita tandatangani,”bebernya.
Makanya DPRD Halmahera Barat melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan. “Kami gabungan komisi berinisiatif untuk konsultasi ke kementerian. Ternyata, sampai di Kementerian baru semua dibuka. Jadi surat permohonan bersama pimpinan DPRD itu sudah dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Bappenas,”tambahnya.
Menurutnya, dari hasil rapat dari tiga Kementerian itu melahirkan beberapa poin-poin yang harus disiapkan Pemda Halmahera Barat jika dilakukan perubahan pemindahan lokasi.
“Di situ melahirkan poin-poin sesuai dengan syarat PMK dan itu diberikan batas waktu terakhir pada tanggal 6 Mei 2024 kemarin,”ujarnya.
“Tapi waktu kita konsultasi pekan kemarin, ternyata Pemda belum siapkan syarat-syarat pemindahan lokasi yang diminta pihak Kementerian. Belum ada sampai hari ini. Berarti Kementerian Keuangan belum setujui pemindahan lokasi. Tapi sekarang Pemda sudah mengerjakan proyek itu di Ibu,”katanya.
Baca halaman selanjutnya…
Berdasarkan PKM Nomor 25 Tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik, Joko menyebut, ada di poin 17 tertulis bahwa daerah yang mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa dan atau wabah penyakit menular, maka kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang sudah disetujui.
Ini diatur tercantum dalam ayat (5) dan atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada kementerian atau lembaga.
“Nah kalau mengacu ke situ, Loloda kan tidak ada bencana. Kenapa pindah ke Ibu. Ini berarti Pemda sudah menyalahi komitmen soal usulan lokasi RS itu. Jika usulan Pemda terkait titik lokasi di Ibu, tentu Kementerian Kesehatan tidak terima karena syaratnya tidak terpenuhi. Justru di Loloda itulah usulannya diterima,”terangnya.
Sehingga dalam waktu dekat, Joko bilang, komisi III DPRD Halmahera Barat akan turun ke lokasi pembanguan RS Pratama. “Setelah itu, kami akan panggil dinas terkait untuk RDP,” katanya.
Di singgung soal pernyataan Bupati James yang menyebut DRPD hanya kasih kabur air ketika berkonsultasi ke Kementerian, ia lantas menyebut dalam Bupati James justru. “Ini bupati keliru,” tandasnya.
Ia lantas meminta Bupati James Uang agar mengevaluasi Kadis Kesehatan karena dinilai tertutup perihal pemindahan lokasi ini. “Bupati harus segera evaluasi Kadis Kesehatan karena terkesan tertutup. Bahkan poin-poin yang diminta oleh Kementerian itu, Pemda belum penuhi sesuai PMK,”pungkasnya. (sal/aji)