Site icon MalutPost.com

Mantan Gubernur Maluku Utara Bantah Kesaksian Ajudan

Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba usai menjalani sidang di PN Ternate, Rabu (29/5/2024). (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara yang kembali menjalani sidang dugaan kasus suap di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada, Rabu (29/5/2024) membantah kesaksian mantan ajudannya, IPDA WT.

Pasalnya, IPDA WT dalam memberikan keterangan di persidangan mengaku adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening atas nama Windi Clauidia.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon, didampingi 4 anggota hakim lain, IPDA WT mengaku, uang yang ditransfer ke rekening atas nama Windi itu adalah perintah AGK.

“Semua diketahui terdakwa yang mulia,” jawab IPDA WT saat ditanya Hakim.

Sambung WT, setiap uang yang masuk dari para Kepala Dinas (Kadis) sudah lebih dulu dikomunikasikan oleh terdakwa.

“Kemudian beliau (AGK) perintah kirim ke siapa-siapa baru kita kirim,”ungkapnya.

Baca halaman selanjutnya…

Dari kesaksian IPDA WT, terdakwa AGK yang diberikan kesempatan oleh hakim, mengaku tidak mengetahui semua itu.

“Saya tidak tahu yang mulia,”tegas AGK.

Bahkan AGK menyatakan, nama Windi atau GS yang merupakan istri dari IPDA WT sama sekali tidak ia ketahui.

“Saya dengar berita ini saya menyesal sekali pak mulia. Jadi keterangan-keterangan yang tadi itu sepertinya saya tidak terima yang mulia,”ungkap AGK dengan nada kecil.

Dari semua kesaksian yang diberikan, Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon kemudian menyatakan sidang dengan terdakwa AGK ditutup dan akan dilanjutkan Rabu, 5 Junk 2024 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(one/aji)

Exit mobile version