Ternate, malutpost.com — Mantan Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan yang kini berstatus terdakwa menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (15/5/2024), Ridwan Arsan didakwa terlibat dugaan suap kepada mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) setelah menjadi perantara lantaran menerima sejumlah uang dari Imran Yakub.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU memaparkan, terdakwa yang berstatus sebagai mantan kepala BPPBJ Maluku Utara diberikan tugas tambahan oleh AGK sewaktu menjabat sebagai gubernur. Tugas yang diberikan AGK kepada Ridwan Arsan waktu itu diluar dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Tugas tambahan Ridwan Arsan yang diberikan AGK, adalah menjadi perantara atau penghubung AGK dengan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Alasan Ridwan dijadikan perantara oleh AGK karena terdakwa memiliki kedekatan dengan Imran Yakub. Disini, Ridwan diminta AGK memberitahu jika Imran Yakub dapat menduduki posisi Kadis Pendidikan Malut tanpa melalui proses lelang.
Untuk menduduki jabatan sebagai Kadis Pendidikan, Imran Yakub lalu bertemu dengan AGK dan menjanjikan uang senilai Rp1 hingga Rp2 miliar.
Baca halaman selanjutnya…
“Imran Yakub sempat bertemu dengan AGK dan menjanjikan uang Rp1 sampai Rp2 miliar asalkan dapat menduduki jabatan yang ditentukan,”katanya JPU.
Uang itu lalu diberikan Imran Yakub secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan diserahkan ke terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan AGK serta Zaldi Kasuba via transfer.
Berhubung, pada Agustus 2023, pejabat defenitif Dinas Pendidikan atas nama Imam Mahdi Hasan meninggal dunia sehingga jabatan tersebut mengalami kekosongan. Jelang beberapa hari kemudian, Imran Yakub kembali bertemu dengan AGK dan bersedia menduduki jabatan yang masih kosong.
Karena mengalami kekosongan, AGK meminta Kepala BKD Maluku Utara, Mifta Bay supaya bisa mengatur jabatan yang kosong. Waktu itu, Miftah juga menjelaskan ke AGK jika pengangkatan pejabat harus melalui seleksi terbuka.
Selama menjadi perantara, terdakwa Ridwan Arsan menerima uang secara bertahap dari Imran Yakub sesuai hasil pembicaraan dengan AGK.
“Pemberian sejumlah uang dari Imran Yakub ke terdakwa Ridwan ini dilakukan. Mulai dari awal November 2023,”ungkap JPU.
Baca halaman selanjutnya…
Masih di bulan dan tahun yang sama, terdakwa Ridwan kembali menerima uang dari Imran Yakub kemudian ditransfer ke Zaldi Kasuba.
Karena hendak memberikan uang, terdakwa Ridwan sempat menerima arahan dari AGK untuk melakukan transfer ke rekening atas nama Windi Claudia senilai Rp70 juta.
“Sejak November hingga Desember 2023, terdakwa Ridwan menerima uang dari Imran Jakub senilai Rp1 miliar lebih. Tujuannya supaya AGK sebagai gubernur waktu itu mengangkat Imran sebagai Kadis pendidikan di Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan sidang dengan terdakwa Ridwan Arsan, PN Ternate terlebih dulu melakukan sidang menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara. Sedangkan disidang terkahir adalah Ramadan Ibrahim sebagai ajudan.
Berakhirnya sidang perdana Ridwan Arsan dengan agenda dakwaan, maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei 2023 mendatang.(one/aji)