Ternate, malutpost.com — Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) didakwa menerima suap dari sejumlah Kepala Dinas (Kadis) dan pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.
Sidang dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi 4 hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membeberkan terdawa AGK pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (15/5/2024).
Andi Lesmana salah satu JPU KPK dalam dakwaannya juga mengatakan, terdakwa pada 13 November 2023 sempat meminta uang kepada Imran Yakub dan Ridwan Arsad serta para pihak kontraktor di Malut.
JPU juga membeberkan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Diluar dari itu, AGK pun menerima secara cast berupa dolar senilai 30 dolar AS.
“Uang-uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 RAMADHAN IBRAHIM 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama. Masri Nikiulu.
Baca halaman selanjutnya…
Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan ABDUL GANI KASUBA 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK langsung ditutup Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerimaan lainnya.
AGK dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (one/aji)