Sanana, malutpost.id — Oknum anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, inisial HS, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawa umur berinisial F (14), Kamis (9/5/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun malutpost.com, peristiwa ini terjadi di Desa Waibau, Kecamatan Sanana pada, Kamis 9 Mei 2024, pukul 04.00 Wit.
Awalnya, korban berada di pesta joget di Desa Mangon, tiba-tiba anggota berpangkat Briptu ini menghampiri korban dan melarang korban untuk berjoget.
Setelah itu, terduga pelaku mendekati korban sembari menceritakan masalah rumah tangganya kepada korban.
Setelah basa-basi, pelaku lalu memaksa korban untuk mengantar korban pulang ke rumah korban. Pelaku juga mengancam teman-teman korban untuk tidak ikut campur.
Karena takut, korban terpaksa mengikuti pelaku untuk diantarkan pulang ke rumah. Namun setibanya di perempatan jalan Desa Waibau, pelaku berhenti dan mencium korban berkali-kali. Pelaku yang berdinas di Sat Samapta Polres Kepsul itu juga memaksa korban untuk memeluknya.
Baca halaman selanjutnya…
Setelah menjalankan aksi bejatnya, pelaku HS tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan ke rumah salah satu teman korban di Desa Waibau.
Bukannya berhenti, HS kembali melancarkan aksinya saat sampai di depan rumah teman korban dengan kembali mencium korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut ke pihak keluarga.
Tidak terima dengan tindakan tindakan HS, korban bersama kakaknya langsung membuat laporan ke Polres Kepulauan Sula. Bahkan, laporan inteligen kasus tersebut juga sudah dikirim ke Kapolda Malut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi malutpost.com, mengaku sementara ini ia belum mendapat laporannya.
“Mohon waktu dulu ya, kebetulan sementara saya masih kegiatan di luar kota, sekembalinya nanti saya infokan lebih lanjut,” pungkasnya.(ham)