Site icon MalutPost.com

Rakor dengan KPK, Sekda Taliabu Minta OPD Tingkatkan Kinerja Pencegahan Korupsi melalui MCP

Wabup Taliabu Ramli (dua dari kiri) bersama Sekda Taliabu Salim Ganiaru (batik biru) saat rakor dengan KPK, Selasa (23/4/2024)

Bobong, malutpost.com – Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, ikut dalam rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi bersama pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara tahun 2024.

Pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di kantor Wali Kota Ternate itu membahas penyampaian laporan Monitoring Center for Prevention (MCP) kabupaten/kota se-Maluku Utara, Selasa (23/4/2024).

MCP sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelolah pemerintahan.

Seluruh sekretaris daerah, inspektur dan admin MCP, petugas aset dan pajak daerah se-Malut menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Untuk Pemda Pulau Taliabu diikuti oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli dan Sekda Taliabu, Salim Ganiru, Kepala Inspektorat, Gesberd Tani, dan Sekretaris Bapeda Pulau Taliabu.

Salim Ganiru saat menyampaiakan laporan monitoring MCP mengungkapkan, capaian MCP Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 masih sangat rendah yakni baru 26,20 persen.

Baca halaman selanjutnya…

Dia menyebut, upaya untuk meningkatkan capaian MCP Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 di antaranya, penyediaan jaringan internet di kantor-kantor OPD.

“Salah satu solusi untuk seluruh OPD di Pemda Taliabu untuk meningkatkan capaian MCP yaitu dengan upaya pemerintah menyediakan jaringan internet di seluruh kantor OPD sehingga bisa dengan mudah mengakses MCP,” ujarnya.

Menurut dia, masalah lain yang dihadapi yakni masih rendahnya kompetensi ASN untuk memenuhi target MCP KPK, untuk itu perlu adanya pembayaran TPP untuk dapat meningkatkan kinerja ASN dalam mengimput MCP.

Selain itu, dirinya berharap agar rambu-rambu pencegahan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu dapat dicegah sedini mungkin maka perlu adanya keseriusan OPD dan pemangku kepentingan untuk memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam mengimplementasikan area pencegahan korupsi di daerah.

“Dengan pelaksanaan MCP KPK tidak hanya sekedar tindakan administrasi saja, tetapi hal tersebut dapat diimplemetasikan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah nanti,” imbaunya.(red)

Exit mobile version