Site icon MalutPost.com

Jaksa KPK Tuntut Adnan Hasanuddin 2,2 Tahun Penjara, Sebut Terbukti Suap AGK

Pembacaan tuntutan oleh JPU KPK RI di PN Ternate dengan terdakwa Adnan Hasanuddin. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (24/4/2024).

Jaksa menyebut Adnan terbukti melakukan suap jabatan kepada Gubernur Maluku Utara, nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Eks anak buah gubernur dua periode itu juga dikenakan sanksi tambahan yakni denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

“Terdakwa Adnan Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Baca halaman selanjutnya…

JPU jmenyebut, terdakwa Adnan Hasanudin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa Adnan Hasanudin melalui tim kuasa hukumnya kemudian melakukan nota pembelaan (pledoi)

“Atas tuntutan dari JPU ini, kami tim penasehat hukum (PH) akan mengajukan pembelaan secara tertulis dengan waktu satu minggu,” kata PH, Hairun Risal.

Sementara, Ketua Hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi waktu kepada PH terdakwa Adnan Hasanudin sampai minggu depan, yakni pada Jumat 3 Mei 2024.

“Kami minta kepada saudara PH agar tidak ada lagi tunda-tunda. Kalau saudara tidak menggunakan waktu itu kami anggap saudara tidak menggunakan hak itu,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version