Ternate, malutpost.com — Eks Bendahara Pembantu Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara, NY alias Novi dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi retribusi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih pada, Rabu (23/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate, Andy Rachman meminta majelis yang diketuai Khadijah A. Rumalean didampingi Samhadi dan R. Moh. Yakob, menghukum terdakwa 7 tahun karena terbukti korupsi dana retribusi yang harusnya disetor ke kas daerah.
Selain tuntutan 7 tahun, JPU juga menjeratnya dengan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp900 juta lebih dan 4 tahun subsider.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Novi melalui tim penasehat hukum (PH), M. Bahtiar Husni dan Mirjan Marsaoly meminta hakim agar memberikan waktu mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Menurut Bahtiar, tuntutan JPU dianggap terlalu berat untuk kliennya. Apalagi dalam fakta persidangan terungkap nilai kerugian negara juga tidak mencapai Rp1 miliar.
“Terlalu berat dengan tuntutan serta denda, karena dalam fakta persidangan terbukti bahwa kliennya tidak mengelola uang yang ditemukan dalam kerugian negara. Sebab pada saat itu, kliennya sedang menjalani sekolah di luar Maluku Utara,” tegas dia.
Baca halaman selanjutnya…
Alasan lain, sambung Bahtiar, ada sejumlah kelemahan yang terungkap di fakta persidangan, seperti slip penyetoran di Bank Bahari Berkesan yang tidak diketahui siapa penyetornya.
“Itu sudah diakui teler dari Bank Bahari Berkesan saat menjadi saksi. Karena teler mengaku di tahun itu yang melakukan penyetoran bukan hanya terdakwa Novi melainkan ada beberapa nama lain. Makanya kami keberatan, atas tuntutan JPU,” tambah Bahtiar.
Setelah mendengar penjelasan PH, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada sidang lanjutan, Senin (29/42024) nanti.
Sebagai informasi, NY alias Novi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang retribusi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih yang tidak disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
Setelah menjadi tersangka, Novi menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, setelah penyidik menggeledah kantor Disperindag berdasarkan dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT -517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 pada Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023. (one).