Ternate, malutpost.com – Sidang kasus suap proyek dengan terdakwa Stevi Thomas terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terdakwa tersebut, Stevi mengaku beberapa kali memberikan uang ke AGK menggunakan mata uang asing yakni Dolar Amerika Serikat (AS).
“Saya berikan 5 kali, pemberian 3 kali berlokasi di Hotel Bidakara, (Jakarta) kemudian di Lounge & Resto Lawa, Plaza Senayan dan terakhir rumah gubernur di Samali Ujung, Pejaten,” pengakuan Stevi saat ditanya JPU.
Pengakuan ini disampaikan Stevi saat memberikan keterangan di hadapan hakim Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin (22/4/2024).
Bahkan catatan suap proyek kepada gubernur dua periode itu juga ditayangkan dalam sidang.
Baca halaman selanjutnya…
Dalam penunjukan tersebut, Stevi berujar memberikan uang ke AGK dengan nilai yang bervariasi, yakni 7 Dolar AS, 3 ribu Dolar AS, 2 ribu Dolar AS, 2 ribu Dolar AS dan 5 ribu Dolar AS dengan jumlah keseluruhan 19 ribu Dolar AS atau jika dirupiahkan senilai Rp308 juta.
Stevi juga bilang, uang tersebut diserahkan secara tunai untuk izin tambang itu diserhkan kepada ajudan AGK, Deden Sobari.
“Karena diminta dengan alasan bayar hotel, sehingga saya berikan atas dasar kasihan, itupun pakai uang pribadi bukan dari perusahaan,” pungkas dia.
Sebagai informasi, hingga berita ini dipublikasi PN Ternate melanjutkan pemeriksaan terdakwa Daud Ismail. (one)